Koperasi Ankara Menang Gugatan di Pengadilan Lembata

Pengadilan Negeri Lembata yang mengadili sengketa antara pengurus Koperasi Simpan Pinjam Ankara

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Pengadilan Negeri Lembata yang mengadili sengketa antara pengurus Koperasi Simpan Pinjam Ankara telah mejatuhkan keputusan pada Rabu (10/6/2020) 

"Oleh karena itu, bagi Bapak/ibu anggota yang tentu tiga tahun dalam konflik pengurus ini, tidak mau menjalankan kewajiban sebagai anggota dan atau sebagai anggota peminjam dengan dalil bahwa ada persoalan antara dua kubu, yang perlu mendapatkan kepastian hukum, maka hari ini sudah jelas dan final."

Ledjab juga mengajak semua anggota untuk kembali bersatu, bahkan kepada para tergugat agar tidak perlu malu malu, tidak perlu kecil hati.

"Mari kita sama sama bergandengan tangan, memulai langkah baru untuk ciptakan semangat keleluargaan itu kembali dan membesarkan KSP Kopdit Ankara ini," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved