Koperasi Ankara Menang Gugatan di Pengadilan Lembata

Pengadilan Negeri Lembata yang mengadili sengketa antara pengurus Koperasi Simpan Pinjam Ankara

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Pengadilan Negeri Lembata yang mengadili sengketa antara pengurus Koperasi Simpan Pinjam Ankara telah mejatuhkan keputusan pada Rabu (10/6/2020) 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Pihak Pengadilan Negeri Lembata yang mengadili sengketa antara pengurus Koperasi Simpan Pinjam Ankara telah mejatuhkan keputusan pada Rabu (10/6/2020)

Perkara perdata antara Pengurus KSP Ankara, Karolus Tue Ledjab sebagai penggugat dengan sejumlah mantan pengurus dan profesional sebagai tergugat antara lain: Pius Suban Raya, Fransiskus Nurani, Albertus Boro Lamablolu dan Sarlota Ota Wahon.

Terhadap perkara yang didaftarkan sejak 5 Februari 2020 itu, PN Lembata memutuskan untuk memenangkan sebagian tuntutan penggugat dan mewajibkan tergugat untuk membayar sejumlah kerugian materiil dan biaya perkara.

Persiapan Jelang New Normal, Simak Tanggapan Dosen Fakultas Filsafat Unwira Kupang

Keputusan PN Lembata ini tertuang dalam sidang yang diketuai Hakim Ngurah S. Dharmaputera, SH. MH. beserta anggota Triadi A. Purwanto, SH. MH. dan Artha Ario Putranto, SH., MHum., menolak seluruh eksepsi dari para tergugat.

Selain mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, pengadilan juga menyatakan bahwa para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmage Daad) yang merugikan Penggugat dalam hal ini KSP Ankara.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Golewa Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Pasar Malanuza

Tergugat dihukum untuk membayar total kerugian materiil yang dialami Penggugat secara bersama-sama (tanggung renteng) sebesar Rp.31.666.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Dalam gugatannya, Tue Ledjab menyatakan para tergugat telah melakukan sejumlah tindakan yang merongrong eksistensi KSP Ankara dengan provokasi terhadap anggota untuk keluar dari keanggotaan dan memaksa anggota untuk melakukan penarikan Simpanan.

Berikut tergugat juga melakukan pungutan-pungutan liar pada anggota dan selanjutnya tidak disetor pada lembaga, menggunakan aset KSP Ankara tanpa ijin Dewan Pengurus, Membentuk kelompok-kelompok kepentingan (kubu-kubuan).

Selain itu, tergugat juga telah melakukan pencatutan atau sabotase nama Lembaga dengan menggunakan Logo, Stempel, Program Keuangan Sikopdit CS dan mengeluarkan surat seolah-olah atas nama General Manager KSP Ankara kepada anggota untuk keuntungan pribadi bagi Para Tergugat.

Penggugat juga menuntut agar tergugat membayar kerugian yang diderita oleh KSP Ankara namun atas tuntutan ini, PN Lembata menyatakan tidak dapat mengabulkannya.

Terkait keputusan PN Lembata ini, Karolus Tue Ledjab, SPd., selaku penggungat dan Ketua Dewan Pengurus KSP Ankara mangatakan, pihaknya tentu berharap bahwa terburuknya, tuntutan terhadap kerugian materil separuh bagian, dapat dipenuhi.

"Ya, jika dilihat dari kacamata, kita awam ya. Karena sebagai Penggugat, kita paham bahwa persoalan yang mendasar yang perlu dikejar adalah tuntutan perbuatan melawan hukum yang membawa dampak kerugian lembaga secara materil maupun imateril," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (12/6/2020)

Dengan keputusan PN Lembata ini, pengurus KSP Ankara berharap dapat memberikan dampak dan pengaruh yang positif kepada anggota.

"Pertama, dengan adanya keputusan PN Lembata, dapat menaikan kredibilitas lembaga dan mengembalikan nilai kepercayaan anggota KSP kopdit Ankara terhadap opini-opini yang selama ini dimainkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab," tandas Ledjab.

Kepada para anggota KSP Ankara dimana saja berada, pengurus menyatakan dengan tegas bahwa secara hukum hari ini, Karolus Tue Ledjab telah memiliki legalitas yang sah menurut hukum.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved