Viedo—Viral! Layani Proses e-KTP Oknum ASN Minta Uang Pelicin 100 Ribu
Sejak Selasa 8 Juni 2020, jagad maya dihebohkan dengan adanya sebuah tayangan video pendek yang direkam secara sembunyi-bunyi di salah satu instansi.
Penulis: John Taena | Editor: John Taena
ASN perempuan itu berusaha meyakinkan jikalau mengantri, maka warga tersebut akan bolak-balik.
Dikatakannya, "Enggak perlu lah bang? Kalau perlu lebih bagus cepat. Nanti abang bolak-balik nanyak-nanyak kapan siap."
Rayuan oknum ASN itu seakan memantik emosi warga yang hendak mengurus KTP di lokasi itu.
"Sekarang bisa antre enggak bu?" bentaknya.
"Ya bisalah, cuma ya nanti siapnya dua bulan," jawab oknum ASN itu lagi.
Diketahui video yang kini viral itu berlangsung pada Selasa 8 Juni 2020 di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dikutip dari Tribun Medan setelah video tersebut viral, Camat Batang Kuis, Avro Wibowo angkat bicara.
Camat Batang Kuis, Avro Wibowo mengaku mengetahui video itu pada Selasa 8 Juni 2020 sore dari kiriman orang lain kepadanya.
Dia mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk meminta uang kepada warga.
"Kemarin diviralkan itu, kalau kejadiannya Minggu lalu itu tepatnya hari Rabu karena pakaiannya kan hitam putih dia. Aku tidak pernah memerintahkan untuk mengutip uang sama anggota," katanya dikutip POS-KUPANG.COM dari TribunMedan, Rabu 10 Juni 2020.
• Video—Viral! Jadi Tukang Kuda Saat Liburan Sekolah, Ivan Dihadiahi Satu Ekor Kuda oleh Dedy Mulyadi
• Video—Bantu Warga Terdampak Corona di Ngada Mabes Polri Salurkan Bantuan Beras 10 Ton
• Video—Belasan Anak Dari Tapal Batas RI-RDTL Wakili Ayah dan Ibu di Rantauan Untuk Terima BLT
Lebih lanjut Avro mengatakan, pihaknya selalu menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pengurusan KTP itu tak dipungut biaya sepeserpun.
Kelakuan oknum PNS seperti yang ada di video viral itu, kata Avro, juga telah mencoreng namanya.
Adapun oknum PNS tersebut berinisial WP.
Sudah lima tahun WP bertugas di kantor kecamatan.
Sebelumnya WP pernah bertugas di Kabupaten Labura.