Petugas Pilkada Pakai Alat Pelindung, KPU NTT Tunggu Peraturan

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar pemungutan suara Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar pemungutan suara Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Sedangkan tahapan Pilkada akan dimulai 24 Juni mendatang. KPU Provinsi NTT beserta jajarannya menunggu pencabutan Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak dan penerbitan keputusan baru yang mengatur tentang pelaksanaan lanjutan Pilkada serentak.

"Pelaksanaannya nanti kita menunggu penundaannya dicabut dan Pilkada dilanjutkan," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (10/6/2020) petang.

KPK Tetapkan Kepala Daerah di Sumut Tersangka

Proses pencabutan dan penetapan keputusan baru, kata Thomas, akan diikuti KPU sembilan kabupaten/kota di NTT yang menyelenggarakan Pilkada. Menurutnya, tahapan Pilkada dimulai tanggal 24 Juni.

Mengenai calon perseorangan, Thomas mengatakan, tetap dilaksanakan sesuai jadwal namun menunggu pengesahan regulasi terlebih dahulu.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, lanjut Thomas, KPU akan mengeluarkan dua peraturan Pilkada serentak. Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada dan peraturan KPU tentang Pilkada masa pandemi Covid-19.

10 Siswa SMAK Syuradikara Ende Lanjutkan Pendidikan ke Nanzan Universty Jepang

Uuntuk tahapan penyelesaian administrasi calon perseorangan, akan mengacu pada peraturan yang akan dikuatkan oleh KPU.

Thomas menjelaskan, calon perseorangan hanya ada di empat dari sembilan kabupaten di NTT yang melaksanakan Pilkada, yaitu Kabupaten Ngada, Timor Tengah Utara (TTU), Belu dan Sabu Raijua.

Khusus untuk Kabupaten Ngada, Pilkada akan diikuti oleh dua pasang calon perseorangan sementara untuk tiga kabupaten lainnya, masing-masing hanya diikuti satu calon perseorangan.

Meski sedang pandemi Covid-19, lanjut Thomas, proses verifikasi faktual tetap dilakukan secara tatap muka dan tidak dengan metode daring. "Verifikasi faktual tetap dengan tatap muka. Petugas akan turun tetapi sudah dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai," tandasnya.

Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Veka mengatakan, pihaknya siap melaksanakan lanjutan tahapan Pilkada TTU. Meski demikian, KPU TTU masih menunggu aturan teknis pelaksanaan dari KPU pusat.

"Soal tindaklanjutnya, kita sementara menunggu kepastian regulasi. Kalau untuk persiapan di lapangan kita sudah siap. Kita hanya menunggu regulasinya sehingga tanggal 15 Juni ketika tahapan dilanjutkan, kita siap melaksanakan," ujar Paulinus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang.

Verifikasi Faktual

KPU Kabupaten Belu melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan pola yang sama seperti pemilu sebelumnya, yakni mengunjungi warga dari rumah ke rumah (door to door).

"Pola verifikasi faktual tetap sama seperti sebelumnya hanya yang ditambah adalah penerapan protokol kesehatan. Verifikasi faktual tetap sama dengan menemukan orang per orang di rumah," kata Ketua KPU Belu Mikael Nahak ketika dikonfirmasi di Atambua, kemarin.

Dalam melaksanakan tugas, lanjut Mikael, pihaknya menerapkan protokol kesehatan. Petugas dilengkapi APD seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer serta menjaga jarak. Sebaliknya, warga yang bertemu petugas wajib menggunakan masker serta menjaga jarak.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved