Petugas Pilkada Pakai Alat Pelindung, KPU NTT Tunggu Peraturan
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar pemungutan suara Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020
Menurutnya, KPU sudah merealokasi anggaran untuk pengadaan APD sehingga saat kegiatan verifikasi faktual, petugas sudah dilengkapi APD.
Ia menegaskan, tahapan verifikasi faktual tetap dilakukan dengan cara bertemu orang per orang. Verifikasi faktual tidak mengumpul masa karena petugas verifikasi faktual hanya tiga orang per desa.
"Petugas verifikasi tidak banyak, satu desa 3 orang dan mereka terbagi. Jadi satu orang petugas mengunjung satu orang warga. Verfikasi faktual tidak ada kumpul masa. Saat di lapangan kita tetap perhatikan protokol kesehatan, baik petugas PPS maupun warga yang dikunjungi," katanya.
Mikael menyebut hanya ada satu bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, yakni Vinsen Loe-Arnaldo Da Silva Tavares (Paket Viva Mateke). Syarat dukungan Paket Viva Mateke yang akan dilakukan verifikasi sebanyak 13.245, tersebar di 12 kecamatan.
Pilkada Kabupaten Manggarai juga dipastikan tanpa calon perseorangan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Rikardus Jemmi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa tidak ada calon perseorangan.
"Proses untuk calon perseorangan itu sudah tutup pada tanggal 23 Frebuari 2020 kemarin. Jadi, sudah dipastikan bahwa Pilkada Manggarai tidak ada calon perseorangan," katanya.
Saat ini, lanjut Rikardus, pihaknya menunggu peraturan KPU. Pertama, KPU akan mencabut Peraturan KPU Nomor 179 dan kedua menunggu terbitnya Peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan, jadwal dan program.
"Menurut Informasi, akan dikeluarkan tanggal 15 Juni 2020 ini. Jika PKPU tahapan itu keluar maka kami akan menyesuaikannya. Tahapan yang pasti kami eksekusi pertama yakni mengantifkan kembali PPK, PPS dan proses pelantikan," ujar Rikardus.
Pilkada Malaka juga tanpa calon perseorangan. Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak mengatakan, pada proses penyerahan berkas dari tanggal 19-23 Februari 2020, tidak ada yang memasukan berkas persyaratan dukungan perseorangan untuk diverifikasi.
"Proses pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati diagendakan September nanti. Untuk calon perseorangan di Malaka tidak ada," jelas Makarius.
Saat ini KPU Malaka berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malaka untuk penambahan anggaran Pilkada lanjutan.
Ia menjelaskan, dalam rakor bersama Sekjen Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan bupati tentang anggaran, KPU menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan dan ini wajib ditindaklanjuti oleh pemda.
Pilkada Sumba Timur juga tanpa calon perseorangan. Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi mengatakan, pada waktu lalu memang ada bakal calon yang memasukan persyaratan untuk ikut dalam Pilkada melalui jalur perseorangan. Namun, saat verifikasi tidak memenuhi syarat. "Jadi di Sumba Timur ini pilkada tanpa calon perseorangan," kata Oktavianus di Waingapu.
Menurut Oktavianus, karena tidak ada bakal calon perseorangan sehingga pihaknya mempersiapkan tahapan pencalonan.
"Namun, untuk melaksanakan tahapan itu, kita masih menunggu peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan Pilkada. Pada prinsipnya, KPU Sumba Timur siap melaksanakan tahapan Pilkada jika pada tanggal 15 Juni 2020 kondisi New Normal diberlakukan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-kpu-ntt-thomas-dohu.jpg)