Izin Usaha
Pemkot Kupang Lakukan Maladministrasi Izin, Hengky Marloanto Lapor Ombudsman NTT
Pemkot Kupang melakukan maladministrasi dengan memungut retribusi izin gangguan dan retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfons Nedabang
"Oleh karena itu, kami sebagai warga Negara Indonesia yang merasa dirugikan sebagai akibat terjadinya maladministrasi oleh penyelenggaran pelayanan publik dalam hal ini DPMPTSP menyampaikan pengaduan untuk diselesaikan," ujarnya.
• Jadwal Acara TV Jumat 5 Juni 2020 RCTI MNCTV TRANS 7, Ada Ruben Onsu Sarwendah dan Bioskop Trans TV
Hengky mengatakan, Online Single Submission tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pemkot Kupang masih menyelenggarakan perizinan menggunakan aplikasi Sipintar Kota Kupang dan menggunakan logo Pemkot pada perizinan yang diterbitkan. "Sampai saat ini kami sebagai pelaku usaha belum mendapatkan sosialisasi," katanya.
Hengky tidak mengharapkan pengembalian kerugian yang sudah terjadi. Melainkan memohon agar ditertibkan dengan menghentikan perilaku melawan hukum sebagai berbuatan maladministrasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, agar tidak menghambat percepatan kemudahan berusaha, mencitpakan dan menjaga iklim usaha/investasi yang kondusif sebagaimana maksud dan tujuan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 376 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Pengamanan Penamanan Modal dan juga antara Badan Koordinasi Penamanan Modal RI dengan Kepolisian RI Nomor 3/P/A.1/2020 tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahn di Bidang Penanaman Modal.
• Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores Sumbang Ribuan Masker ke 11 Kabupaten Koordinasi
• Mbah Mijan Bikin Sarwendah Tersinggung Saat Terawang Nasib Betrand Peto, Begini Reaksi Ruben Onsu
"Kami memohon kepada Ombudsman Perwakilan NTT untuk menindaklanjuti laporan ini agar tidak merugikan pelaku usaha yang berhak memperoleh pelayanan yang baik sehingga izin yang diterbitkan benar-benar mempunyai kepastian hukum, waktu dan biaya," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)