Izin Usaha
Pemkot Kupang Lakukan Maladministrasi Izin, Hengky Marloanto Lapor Ombudsman NTT
Pemkot Kupang melakukan maladministrasi dengan memungut retribusi izin gangguan dan retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pengusaha NTT, Hengky Marloanto (62) melaporkan Pemerintah Kota Kupang/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT karena melakukan maladministrasi dengan memungut retribusi izin gangguan dan retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dalam suratnya bernomor 012/HK/05/2020 tanggal 3 Juni 2020, Hengky menjelaskan secara gamblang disertai dengan regulasi.
Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, atau yang disebut Online Single Submission (OSS), yang diundangkan pada tanggal 21 Juni 2018 dalam Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 90.
• Implementasi Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Adapun pertimbangannya, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan terintegrasi. Menurut Pasal 62 PP Nomor 24 Tahun 2018, izin gangguan teritegrasi dalam Amdal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009.
Hengky mengatakan, dengan dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka izin gangguan/SITU tidak boleh diterbitkan lagi oleh daerah, dan restribusi izin gangguan tidak boleh dipungut lagi.
• Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sebagai tindaklanjutnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor 503/6490/SJ tanggal 17 Juli 2019 kepada Gubernur di seluruh Indonesia, dan surat Nomor 067/14067/SJ tanggal 16 Desember 2019 kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, yang menegaskan tidak boleh keluarkan izin gangguan/SITU dan pungut retribusi izin gangguan, serta dukungan pemerintah daerah dalam percepatan kemudahan berusaha.
Ia membeberkan, Surat Wali Kota Kupang dengan surat nomor 032/Bag.Ek.648/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2019 yang intinya telah meniadakan SITU/izin gangguan dan menghentikan pemungutan restibusi izin gangguan.
• Prediksi Ujang Komarudin: Prabowo Gandeng Anies Baswedan Saat Pilpres 2024! Puan Maharani Ditinggal?
"Namun pada kenyataannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap menerbitkan SITU dan memungut retribusi izin gangguan," kata Hengky.
Menurutnya, penerbitan izin penjualan minuman beralkohol oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu seharusnya berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol yang telah mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol pada Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: Selain izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 khusus untuk pengecer dan penjual langsung yang hanya menjual minuman beralkhol golongan A cukup memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah."
• New Normal, MUI Malaka Tetap Ikuti Aturan Pemerintah
Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkhol (SITP MB) tidak menggunakan Perda Nomor 12 Tahun 2016.
"Dalam sebuah negara hukum berlaku asas legalitas yakni semua tindakan atau perbuatan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku. Tapi pemerintah Kota Kupang melakukan perbuatan berdasarkan hukum yang tidak berlaku lagi," tandasnya.
Berikutnya, Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Perusahaan yang pada pokoknya mengatur bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) khususnya Pasal 5 Ayat 2 berbunyi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 0.
• Siswi SMPK Frateran Ndao Peringkat Satu se Kabupaten Ende, 10 Besar Tak Ada Siswa Sekolah Lain
"Namun Pemerintah Kota Kupang melalui DPMPTSP masih menerbitkan dan memungut retribusi TDP," katanya.
Hengky menjelaskan, pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota Kupang namun tidak memberikan jalan penyelesiaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman RI berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
"Oleh karena itu, kami sebagai warga Negara Indonesia yang merasa dirugikan sebagai akibat terjadinya maladministrasi oleh penyelenggaran pelayanan publik dalam hal ini DPMPTSP menyampaikan pengaduan untuk diselesaikan," ujarnya.
• Jadwal Acara TV Jumat 5 Juni 2020 RCTI MNCTV TRANS 7, Ada Ruben Onsu Sarwendah dan Bioskop Trans TV
Hengky mengatakan, Online Single Submission tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pemkot Kupang masih menyelenggarakan perizinan menggunakan aplikasi Sipintar Kota Kupang dan menggunakan logo Pemkot pada perizinan yang diterbitkan. "Sampai saat ini kami sebagai pelaku usaha belum mendapatkan sosialisasi," katanya.
Hengky tidak mengharapkan pengembalian kerugian yang sudah terjadi. Melainkan memohon agar ditertibkan dengan menghentikan perilaku melawan hukum sebagai berbuatan maladministrasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, agar tidak menghambat percepatan kemudahan berusaha, mencitpakan dan menjaga iklim usaha/investasi yang kondusif sebagaimana maksud dan tujuan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 376 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Pengamanan Penamanan Modal dan juga antara Badan Koordinasi Penamanan Modal RI dengan Kepolisian RI Nomor 3/P/A.1/2020 tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahn di Bidang Penanaman Modal.
• Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores Sumbang Ribuan Masker ke 11 Kabupaten Koordinasi
• Mbah Mijan Bikin Sarwendah Tersinggung Saat Terawang Nasib Betrand Peto, Begini Reaksi Ruben Onsu
"Kami memohon kepada Ombudsman Perwakilan NTT untuk menindaklanjuti laporan ini agar tidak merugikan pelaku usaha yang berhak memperoleh pelayanan yang baik sehingga izin yang diterbitkan benar-benar mempunyai kepastian hukum, waktu dan biaya," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)