Izin Usaha

Pemkot Kupang Lakukan Maladministrasi Izin, Hengky Marloanto Lapor Ombudsman NTT

Pemkot Kupang melakukan maladministrasi dengan memungut retribusi izin gangguan dan retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Hengky Marloanto 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pengusaha NTT, Hengky Marloanto (62) melaporkan Pemerintah Kota Kupang/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT karena melakukan maladministrasi dengan memungut retribusi izin gangguan dan retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dalam suratnya bernomor 012/HK/05/2020 tanggal 3 Juni 2020, Hengky menjelaskan secara gamblang disertai dengan regulasi.

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, atau yang disebut Online Single Submission (OSS), yang diundangkan pada tanggal 21 Juni 2018 dalam Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 90.

Implementasi Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Adapun pertimbangannya, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan terintegrasi. Menurut Pasal 62 PP Nomor 24 Tahun 2018, izin gangguan teritegrasi dalam Amdal.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009.

Hengky mengatakan, dengan dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka izin gangguan/SITU tidak boleh diterbitkan lagi oleh daerah, dan restribusi izin gangguan tidak boleh dipungut lagi.

Opini: Pengawasan Atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Sebagai tindaklanjutnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor 503/6490/SJ tanggal 17 Juli 2019 kepada Gubernur di seluruh Indonesia, dan surat Nomor 067/14067/SJ tanggal 16 Desember 2019 kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, yang menegaskan tidak boleh keluarkan izin gangguan/SITU dan pungut retribusi izin gangguan, serta dukungan pemerintah daerah dalam percepatan kemudahan berusaha.

Ia membeberkan, Surat Wali Kota Kupang dengan surat nomor 032/Bag.Ek.648/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2019 yang intinya telah meniadakan SITU/izin gangguan dan menghentikan pemungutan restibusi izin gangguan.

Prediksi Ujang Komarudin: Prabowo Gandeng Anies Baswedan Saat Pilpres 2024! Puan Maharani Ditinggal?

"Namun pada kenyataannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap menerbitkan SITU dan memungut retribusi izin gangguan," kata Hengky.

Menurutnya, penerbitan izin penjualan minuman beralkohol oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu seharusnya berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol yang telah mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol pada Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: Selain izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 khusus untuk pengecer dan penjual langsung yang hanya menjual minuman beralkhol golongan A cukup memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah."

New Normal, MUI Malaka Tetap Ikuti Aturan Pemerintah

Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkhol (SITP MB) tidak menggunakan Perda Nomor 12 Tahun 2016.

"Dalam sebuah negara hukum berlaku asas legalitas yakni semua tindakan atau perbuatan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku. Tapi pemerintah Kota Kupang melakukan perbuatan berdasarkan hukum yang tidak berlaku lagi," tandasnya.

Berikutnya, Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Perusahaan yang pada pokoknya mengatur bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) khususnya Pasal 5 Ayat 2 berbunyi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 0.

Siswi SMPK Frateran Ndao Peringkat Satu se Kabupaten Ende, 10 Besar Tak Ada Siswa Sekolah Lain

"Namun Pemerintah Kota Kupang melalui DPMPTSP masih menerbitkan dan memungut retribusi TDP," katanya.

Hengky menjelaskan, pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota Kupang namun tidak memberikan jalan penyelesiaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman RI berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved