Kasus Narkoba di Ngada
BREAKING NEWS : Polisi Bekuk Empat Warga NTB Saat Konsumsi Narkoba di Ngada
Satuan Tugas Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada menangkap 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jen
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-- Satuan Tugas Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada menangkap 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Polisi membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut di Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga, RT 04/RW 01, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, tepatnya di kos-kosan milik saudari dengan inisial (MMS), Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhittama, S.I.K.,M.H, menyatakan Selasa, 26 Mei 2020 sekitar pukul 15:30 Wita berdasarkan informasi awal dari masyarakat dilaporkan kepada Kapolres Ngada, kemudian Kapolres Ngada memerintahkan Tim Lidik untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah didapat cukup informasi,
melakasanakan penindakan berupa penangkapan terhadap empat (4) orang pelaku dan satu (1) orang melarikan diri," ujar Kapolres Andhika kepada sejumlah wartawan di Mapolres Ngada Kota Bajawa, Jumat (5/6/2020).
Ia menjelaskan adapun identitas tersangka yaitu S (31) pekerjaan pedagang bawang asal Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdomisili di Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
W (23) pekerjaan pedagang bawang asal Bima NTB berdomisili di Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
I (19) pekerjaan pedagang bawang asal Bima provinsi NTB, berdomisili di Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
IAS (25) pekerjaan pedagang bawang asal Bima Provinsi NTB berdomisili di Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.
"Pada saat penindakan yang dilakukan oleh tim, salah seorang pelaku atas nama S (31) melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku tersebut sebanyak 1 kali di bagian paha sebelah kanan," ujarnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penangkapan tim berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Ngada untuk dilakukan tindakan Kepolisian lebih lanjut berupa penggeladahan dan olah TKP.
"Penggeladahan disaksikan oleh Ketua RT HT dan pemilik kos-kosan dengan inisial (MMS)," ungkapnya.
Dalam penindakan tersebut diamankan barang bukti sebagai berikut satu (1) buah botol alat hisap ( bong ), satu (1) saset kecil yang didalamnya terdapat serbuk yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gr. Dua (2) buah pemantik/korek api dan satu (1) buah pipet/alat hisap.
Untuk barang bukti sendiri masih dilakukan pengembangan oleh tim gabungan.
"Pada Selasa 26/5/2020 sekitar pukul 19.30 Wita pelaku yang melarikan diri tersebut datang menyerahkan diri ke Mako Polres Ngada dengan identitas IAS (25)," ujarnya.