Kasus Narkoba di Ngada
BREAKING NEWS : Polisi Bekuk Empat Warga NTB Saat Konsumsi Narkoba di Ngada
Satuan Tugas Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada menangkap 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jen
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Ia mengatakan pelaku yang mendapat luka tembak S (31) langsung diobati di RSUD Bajawa, dan sekaligus kepada ketiga pelaku tersebut dilakukan pemerikasaan/ tes urine di RSUD Bajawa.
Ia mengatakan kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi model “A” dengan nomor : LP-A/ 68 / V / 2020/ NTT/ Res Ngada tanggal 26 Mei 2020.
Ia mengatakan penanganan dan pemeriksaan selanjutnya dalam proses penyidikan dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Ngada Ipda Gerson Kadek.
Ia mengatakan untuk sementara terhadap para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000,-dan paling banyak 8 Milyar.
Dan saat ini Sat Resnarkoba sedang melakukan penyidikan dan mendalami kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam memberikan informasi, sehingga kami Polres Ngada dapat menangkap para pelaku," jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Ngada agar tetap menjaga situasi Kamtibmas sebagaimana kita ketahui bahwa di Media Sosial terutama Facebook banyak postingan tentang kasus ini dan mendapat tanggapan atau komentar dari para netizen yang sifatnya ancaman dan intimidasi terhadap para pelaku.

2 Lampiran