SIAPA Kenal 3 Hakim Perempuan yang Vonis Presiden Bersalah dalam Kasus Pemblokiran Internet di Papua

Hakim juga menghukum Presiden dan Menteri Kominfo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu secara bersama atau tanggung renteng.

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI vonis hakim 

* Nip. 197904132002122004

* Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama / Pembina Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina (IV / A).

Faktar Persidangan

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Republik Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019, setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Majelis hakim merinci perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kedua tergugat.

Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.

Hari Ini Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan, Ini Janji Youtuber Pelaku Video Prank

Mahfud Tegaskan Presiden Jokowi Tak Bisa Diberhentikan Di Tengah Jalan, Tak Ada Pelanggaran Apa Pun

Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.

Majelis hakim pun menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Pertimbangan hakim Hakim menilai pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut hakim, jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut dan bukan pada akses internet secara keseluruhan.

Sebab, pada dasarnya internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved