SIAPA Kenal 3 Hakim Perempuan yang Vonis Presiden Bersalah dalam Kasus Pemblokiran Internet di Papua
Hakim juga menghukum Presiden dan Menteri Kominfo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu secara bersama atau tanggung renteng.
"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim juga menilai pembatasan akses internet membuat aktivitas hingga perekonomian warga banyak terganggu.
Digugat masyarakat sipil Adapun penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi masyarakat sipil, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam, Safenet, dan lain-lain.
Dalam gugatannya, mereka menuntut pemerintah tak mengulangi pemblokiran internet lagi di seluruh wilayah di Tanah Air.
Mereka juga menuntut Presiden Jokowi meminta maaf secara terbuka atas pemblokiran internet yang telah dilakukan.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah, tanpa harus meminta maaf.
Kendati demikian, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur tetap menyambut baik putusan ini.
Ia mengucapkan selamat kepada masyarakat Papua atas dikabulkannya gugatan ini.
"Selamat kepada rakyat Papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju. Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," kata Isnur.
Isnur menilai putusan ini bisa menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan akibat perlambatan atau pemblokiran internet di Papua untuk menuntut ganti rugi.
Respons pemerintah Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau menerima saja putusan PTUN tersebut.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN.
"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Dini menyebut belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya. Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.
"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.