Mahfud Tegaskan Presiden Jokowi Tak Bisa Diberhentikan Di Tengah Jalan, Tak Ada Pelanggaran Apa Pun

5 syarat presiden diberhentikan, yakni lakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

Mahfud Tegaskan Presiden Jokowi Tak Bisa Diberhentikan Di Tengah Jalan, Tak Ada Pelanggaran Apa Pun

POS-KUPANG.COM - Meski Pilpres 2024 masih jauh, namun suhu politik di Tanah Air kian memanas dari hari ke hari.

Belakangan ini, muncul wacana untuk memberhentikan Presiden Jokowi di tengah jalan.

Alasan pemberhentian Presiden Joko Widodo itu, terkait pandemi virus corona atau Covid-19 dengan rencana pemerintah yang disebut- sebut mudah berubah perihal pemberlakukan new normal di tengah pandemi virus ini.

Bahkan belakangan muncul isu adanya teror saat akan dilangsungkan diskusi di Universitas Gadjah Mada, UGM.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko Polhukam, Mahfud MD pun menanggapi ancaman teror terkait pelaksanaan diskusi di Universitas Gadjah Mada, UGM tersebut.

Mahfud menegaskan Pemerintah tidak melarang kegiatan diskusi tersebut.

Ia justru mempersilahkan diskusi melalui daring itu berlangsung karena merupakan pembahasan ilmiah.

Rayuan Maut Penjual Bakso Bikin Siswi Cantik Rela Disetubuhi Berkali-kali Ketahuan Dipergoki Warga

Sosialisasi Pencegahan Virus Corona, Pemdes Wehali Kabupaten Malaka Turun dari Dusun ke Dusun

Para Sopir Pengangkut Ikan Geruduk Kantor Bupati Sikka Gelar Protes Gara-gara Ini, Simak Tuntutannya

Mahfud pun menyayangkan diskusi tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya teror yang dialami oleh sejumlah pihak penyelenggara.

"Kami sayangkan juga itu (ancaman teror, red)."

"UGM mau ada seminar tapi tidak jadi karena ada isu makar, padahal engga juga," ujar Mahfud dalam video conference yang dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

Mahfud MD pun mengatakan, ia mengenal sosok pembicara diskusi tersebut yang tidak memiliki gelagat aneh untuk menyerukan makar.

"Di UGM yang jadi pembicara itu dulu saya promotornya ketika doktor, orangnya tidak aneh-aneh juga, ahli hukum tata negara," jelas Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, diskusi soal pemecatan presiden itu boleh saja dilakukan.

Ia menerangkan pemecatan presiden bisa dilakukan asal memenuhi syarat, jadi tidak perlu untuk dikaitkan dengan persoalan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved