SIAPA Kenal 3 Hakim Perempuan yang Vonis Presiden Bersalah dalam Kasus Pemblokiran Internet di Papua
Hakim juga menghukum Presiden dan Menteri Kominfo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu secara bersama atau tanggung renteng.
Siapa Kenal 3 Hakim Perempuan yang Vonis Presiden dan Menkominfo Bersalah dalam Kasus Pemblokiran Internet di Papua
POS-KUPANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah pada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat Agustus 2019.
Hakim juga menghukum Presiden dan Menteri Kominfo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu secara bersama atau tanggung renteng.
Persidangan kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin dengan dua anggotanya Baiq Yuliani dan Indah Mayasari.
Mengutip dari ptun-jakarta.go.id berikut informasi tentang tiga hakim ini:

Nelvy Christin
* Nama : Nelvy Christin, SH., MH
* Nip. 19761204 200112 2 002
* Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina (IV / a).
Baiq Yuliani
* Nama : Baiq Yuliani, SH.
* Nip. 19680702 199803 2 003
* Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Madya Pratama / Pembina Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Dengan Pangkat Pembina Tk I (IV / b).
Indah Mayasari
* Nama : Indah Mayasari, SH., MH.