Hari Ini Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan, Ini Janji Youtuber Pelaku Video Prank

Masih ingat Ferdian Paleka, pelaku Video prank yang memberikan hadiah kardus sampah kepada warga?

Editor: Agustinus Sape
DOK. HUMAS POLRESTABES BANDUNG
Pelaku video prank Ferdian Paleka dkk bebas dari tahanan, Kamis 4 Juni 2020. 

Hari Ini Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan, Ini Janji Youtuber Pelaku Video Prank

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Masih ingat Ferdian Paleka, pelaku Video prank yang memberikan hadiah kardus sampah kepada warga? 

Ya, usai  mendekam di penjara hampir 1 bulan lamanya, Youtuber Ferdian Paleka akhirnya dibebaskan.

Dibebaskannya YouTuber Ferdian Paleka setelah terjadi perdamaian antara pelapor dan tersangka.

Sebelumnya Ferdian Paleka ditahan di Mapolrestabes Bandung terkait dengan konten prank sampah di Youtube. 

Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020) seusai ditahan sejak 8 Mei 2020.

Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ferdian tampak memakai topi, bermasker. Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

"Saya lega, senang, campur aduk lah pokoknya. Setelah bebas ini mau di rumah dulu," kata Ferdian sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung.

Dia bersama dua temannya ditetapkan tersangka Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memberikan kardus berisi sampah ke waria di Jalan Ibrahim Adjie pada 1 Mei 2020.

Pemberian itu direkam video kemudian diunggah di Youtube.

Di video, Ferdian menyebut kardus yang diberikan berisi sembako namun ternyata sampah.

Konten itu viral hingga menuai kecaman banyak pihak terutama komunitas transgender.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved