Bupati Ende Djafar Achmad : Rumah Ibadah Dibuka, Tak Taat Protokol Diberi Sanksi, Numba Dilokalisir!
Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad bersama sejumlah tokoh agama di Kabupaten Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad bersama sejumlah tokoh agama di Kabupaten Ende menggelar pertemuan guna membahas rencana dibukanya aktivitas di rumah-rumah ibadah mulai 15 Juni 2020.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Bupati Kabupaten Ende, Rabu (3/6/2020).
Dalam pertemuan itu Bupati Djafar megatakan, rencana dibukanya aktivitas di tempat ibadah dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ende saat ini melakukan berbagai persiapan, sosialisasi dan edukasi.
• Nelayan Selamat Asal Sabu Raijua Tiba di Kupang, Pemprov NTT : Terima Kasih Nelayan dan Pemprov NTB
Bupati Djafar tegaskan, protokol kesehatan harus diperketat, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ende. Dia katakan protokol kesehatan, cuci tangan, jaga jarak, pakai masker harus tetap dijalankan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas dan alat pendeteksi suhu badan yakni thermogun di setiap rumah ibadah dan para pengurus atau penjaga rumah ibadah akan diberi pelatihan deteksi suhu badan.
• Calon Jemaah Haji di Sumba Timur Terima Kembali ONH
Aladyn Yunus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ende mengatakan, pihaknya setuju dengan dibuka aktivitas ibadah dengan catatan harus ada kesepakatan dengan pengurus masjid bahwa protokol kesehatan benar-benar bisa dijalankan dan pemerintah perlu terlibat untuk pengawasan.
Sementara itu Arda S. Dolo dari Posko Keuskupan Agung Ende mengatakan, pihaknya masih menunggu hingga tanggal 15 Juni 2020, bagaimana langkah yang diambil Uskup Keuskupan Agung Ende selanjutnya.
Sementara itu dari pihak Gereja Syalom, mengatakan, dengan dukungan dari pemerintah mereka siap membuka kembali aktivitas di rumah ibadah dan supaya umat bisa jaga jarak, pihak Gereja akan menambah jam pelayanan ibadah.
Begitu juga dari tokoh agama Hindu dan Budha, sepakat dibukanya kembali aktivitas ibadah dengan catatan protokol harus benar-benar diterapkan dan diawasi.
Bupati Djafar mengatakan, dibukanya aktivitas di tempat ibadah sehubungan dengan rencana pemberlakuan new normal mulai 15 Juni 2020, di mana semua aktivitas kembali normal tetapi protokol kesehatan diperketat.
"Kita semua harus taat pada protokol kesehatan, kalau tidak kita akan ambruk dan kalau kita tidak new normal, maka sisi kehidupan kita yang lain akan ambruk, banyak karyawan diPHK dan macam-macam," ungkapnya.
Dia mengakui bahwa ada potensi jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Ende bertambah. Pantauan POS-KUPANG.COM, beberapa jam setelah pertemuan tersebut Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan bahwa di Ende ada penambahan dua pasien Covid-19 tramisi lokal dari Dusun Numba Besar, Desa Raporendu Kecamatan Nangapanda.
Dengan demikian total pasien Covid-19 di Kabupaten Ende menjadi 11 orang, 9 dari Dusun Numba Besar dan dua dari Klaster Magetan asal Ende Timur dan Ende Selatan.
Kemarin, Selasa (2/6/2020) Bupati Ende Djafar kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, sudah memaparkan skema penanganan Covid-19 di Numba Besar dan bagaimana new normal diterapkan.
Menurutnya, dengan melihat eskalasi kasus Covid-19, jika meningkat maka Dusun Numba Besar akan dilokalisir, atau karantina wilayah dan pemerintah akan menyediakan semua kebutuhan makan dan minum termasuk ternak sementara itu wilayah lain new normal.