Bupati Ende Djafar Achmad : Rumah Ibadah Dibuka, Tak Taat Protokol Diberi Sanksi, Numba Dilokalisir!
Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad bersama sejumlah tokoh agama di Kabupaten Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Bagaimana dengan Aktivitas di Pasar dan Toko? Tak Taat Protokol Kesehatan Diberi Sanksi
Bupati Djafar mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini pasar Ende tidak pernah ditutup demi menjaga roda perekomian, yang dilakukan hanya pembatasan jam operasional pasar.
Protokol kesehatan di pasar akan diperketat. Setiap pedagang dan pembeli yang masuk harus mengenakan masker dan mencuci tangan. "Jika tidak taat protokol maka akan diberi sanksi," tegasnya.
"Di Pasar Mbongawangi misalnya, kita akan atur ada pintu masuk dan pintu keluar, ada petugas di situ, warga yang tidak pakai masker kita suruh pulang pakai masker," tegasnya.
Sementara itu, masih di Pasar Mbongawangi, para pedagang akan disebar agar tidak terjadi penumpukan antara lain di lapangan Koni dan Terminal belakang Taman Pancasila.
Untuk toko-toko, selain menyediakan tempat cuci tangan, cairan antiseptik toko-toko besar di Kabupaten Ende, kata Bupati Djafar harus menyediakan thermogun untuk mengukur suhu badan pengunjung. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)