Bupati Tahun Kembali Ancam Nonaktifkan Kades Yang Lambat Urus SPJ
perhatian dengan masyarakat, dalam hal ini urus SPJ lambat, ia meminta masyarakat untuk tidak usah memilih lagi.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Bupati Tahun Kembali Ancam Nonaktifkan Kades Yang Lambat Urus SPJ
POS-KUPANG.COM | SOE -- Usai mengancam menonaktifkan Kades Olais terkait SPJ dan pekerjaan fisik dana desa 2019 yang belum tuntas, kini Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengancam akan menonaktifkan Kades Mnela Lete, Ismail Tefnai dan Oelbubuk, Kepala Desa Oelbubuk, Soleman Nau jika tak mampu menyelesaikan SPJ tahun 2019 pada Selasa mendatang.
Jika tak tuntas, Rabu dirinya akan menonaktifkan dua kades tersebut.
"Mana sampai bulan Mei juga SPJ tidak tuntas. Pakai uang bisa, giliran pertanggungjawaban susah. Kalau Selasa tidak selesai SPJ nya, Rabu saya nonaktifkan dan Lantik Penjabat di dua desa tersebut," tegas Bupati Tahun saat dihubungi POS-KUPANG, Sabtu (30/5/2020) melalui sambungan telepon.
Dirinya meminta masyarakat untuk lebih teliti ketika hendak memilih kepala desa. Kepala desa yang tidak menaruh perhatian dengan masyarakat, dalam hal ini urus SPJ lambat, ia meminta masyarakat untuk tidak usah memilih lagi.
"Kalau pilih kepala desa jangan pilih orang yang hanya mau jabatan kepala desa saja, giliran urus masyarakat tidak bisa. Jangan pilih orang model begitu," ujarnya.
Hingga saat ini lanjut Bupati Tahun, dari 266 desa di Kabupaten TTS ada 173 desa yang sudah selesai mengurus SPJ tahun 2019. Sedangkan 93 desa lainnya belum menyelesaikan SPJ-nya.
Dirinya meminta para camat dan BPMD untuk mendorong desa-desa yang belum menyelesaikan SPJ-nya agar secepatnya menyelesaikan SPJ tahun 2019.
Jika tidak mampu, dirinya akan menonaktifkan kepala desa yang bersangkutan dan menunjuk Penjabat di desa tersebut.
• CPNS di Malaka Gembira Dapat SK Pengangkatan jadi PNS, Bupati SBS 16 kali Naik Turun Tangga
• Satu PPDP di TTU Meninggal Dunia di Rusunawa BTN
" Kalau tidak mampu urus SPJ nanti kita nonaktifkan saja dan biar penjabat yang selesaikan saja,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun memberikan waktu satu Minggu untuk kepala Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Josifus Nufeto untuk menyelesaikan temuan 180 juta dalam pengelolaan dana desa sejak tahun 2017-2019. Jika dalam waktu seminggu Kades Josifus tak mampu menyelesaikan temuan tersebut, Bupati Tahun memastikan akan menonaktifkan Josifus dari jabatannya. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)