Kemendikbud Pastikan Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Siswa Tak Harus Belajar di Sekolah?
Dimulainya tahun ajaran baru 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah terus dikaji oleh Gugus Covid-19.
Kemendikbud Pastikan Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Siswa Tak Harus Belajar di Sekolah?
POS-KUPANG.COM - Tak lama lagi, tahun ajaran baru 2020/2021 akan segera dimulai.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) telah memastikan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid Muhammad.
• Antisipasi TKI, Ini Permintaan Asisten Pemerintahan Setda Sumba Barat Kepada Tim Covid-19
• Pastikan Pegawai Bebas Covid-19 PLN NTT Lakukan Rapid Test Mandiri
• RDP Komisi IV DPRD Kota Kupang, Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang Jangan Telinga Tipis
Hamid Muhammad mengatakan, keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.
"Kelulusan SMA dan SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). Di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid Muhammad.
Akan tetapi, lanjut Hamid, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal 13 Juli 2020, tergantung kondisi pandemi virus corona atau Covid- 19 di setiap provinsi.
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid Muhammad.
Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia ( IGI ) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.