Di PHK PT Naviri, Pekerja Minta Nakertrans Datangkan Mediator dari Kupang

Sebanyak 13 pekerja yang di PHK oleh PT Naviri Multi Konstruksi ( NMK) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Para pekerja yang di PHK PT Naviri Multi Konstruksi (NMK) saat mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, Jumat (29/5/2020). 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Sebanyak 13 pekerja yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) oleh PT Naviri Multi Konstruksi ( NMK) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Jumat (29/5/2020).

Tujuan kedatangan mereka untuk meminta Dinas Nakertrans Kabupaten Belu agar mengundang mediator dari Provinsi NTT guna memediasi masalah perselisihan hubungan industrial berupa PHK karyawan oleh PT NMK.

Dilema, Warga Numba Ende yang Dikarantina Berniat Kabur, Isteri dan Anak di Rumah Sulit Cari Makan

Koordinator pekerja, Elfridus Bria mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com usai bertemu dengan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, Laurens Kiik Nahak, Jumat (29/5/2020).

Elfridus didampingi Hans Lasboy mengatakan, ia bersama 12 rekan lainnya di PHK oleh PT Naviri terhitung tanggal 30 April 2020. Sesuasi alasan perusahan, mereka di PHK karena pekerjaan proyek tahun 2019 telah selesai dan proyek tahun 2020 belum berjalan. Di saat pandemi covid-19, pihak perusahan terpaksa melakukan PHK sejumlah karyawan yang totalnya 23 orang. Dari 23 orang tersebut, diduga 10 orang dipanggil kembali untuk bekerja sedangkan 13 orang lainnya tetap di PHK sehingga mereka terus berjuang agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi perusahan.

Ketua PHRI Sambut Baik New Normal, Hotel pun Siap Lakukan Aktifitas di Hotel 

Elfridus mengungkapkan, 13 pekerja yang di PHK itu adalah karyawan PT Naviri dengan masa kerjanya bervariasi berkisar tiga sampai delapan tahun. Elfridus sendiri bekerja sejak tahun 2016 dengan posisi Site Manager (SM dan teman-teman lainnya di posisi logistik, pengawas lapangan, sopir, operator dan mekanik elektrik.

Setelah di PHK, ke 13 pekerja sempat menyampaikan klarifikasi dengan pihak perusahaan termasuk meminta hak-hak pekerja yakni pesangon, BPJS Ketenagakerjaan dan uang lembur. Namun pihak perusahan tidak memenuhi tuntutan dari pekerja sehingga para pekerja sebanyak 13 orang melaporkan masalah itu ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu.

Dinas Nakertrans Kabupaten Belu menindaklanjuti laporan para pekerja dengan melakukan rapat klarifikasi Senin (11/5/2020). Hasil risalah rapat klarifikasi tersebut memuat sejumlah poin yang merupakan kesimpulan rapat, pertama; pihak PT NMK tetap melakukan PHK dan pihak pekerja menerima PHK tersebut. Kedua; tuntutan hak-hak pekerja sesuai UU nomor 13 tahun 2003 dengan nilai perhitungan bersama sebesar Rp 378.413.000. Ketiga; selain pesangon, masih ada point menyangkut BPJS Ketenagakerjaan yang harus dikomunikasikan lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pihak PT NMK masih memiliki kewajiban berupa tunggakan pembayaran uang lembur yang harus dibayar kepada pihak pekerja.

Kelima, proses penyelesaian poin 2, 3 dan 4 diputuskan HRD Kantor Pusat dan Direktur Utama PT NMK dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak Berita Acara ditandatangani.

Keenam; selama proses perselisihan
dilakukan, pengawas akan melakukan pemeriksaan di lokasi proyek dan hasilnya dituangkan dalam Nota Pemeriksaan serta hak-hak karyawan berupa gaji pokok tetap dibayar sesuai kententuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketujuh; apabila tidak terjadi kesepakatan atas perundingan Tripartit dalam 10 hari kerja maka proses selanjutnya dilakukan dalam tahapan Tripartit sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Menurut Elfridus, pihak perusahan belum memenuhi permintaa para pekerja sesuai dengan hasil rapat bersama Dinas Nakertrans, pihak perusahan dan pekerja yang di PHK. Oleh karena itu, mereka datang meminta pihak Dinas agar bisa mengundang mediator dari provinsi guna memediasi masalah tersebut.

Para pekerja juga sudah meminta pendampingan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk mendampingi mereka menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara PT NMK dan pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Laurens Kiik Nahak ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com menjelaskan, para pekerja datang menyampaikan bahwa mereka akan didampingin SPSI untuk melanjutkan kasus tersebut. Mereka juga meminta dinas agar mengundang mediator dari Kupang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mereka melakukan proses lanjut karena hak-hak yang mereka tuntut belum dipenuhi oleh perusahaan. PT Naviri memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hak-hak para pekerja sudah tertuang dalam risalah rapat klarifikasi namun 10 hari sejak ditandatangani Berita Acara sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003, pihak perusahan belum menyelesaikannya sehingga proses tahapan selanjutnya dilakukan.

Menurut Laurens, Dinas sudah memberikan surat permintaan mediator dari Kupang agar datang memediasi masalah tersebut.

"Kita sudah bersurat ke Dinas provinsi dan informasinya sudah didisposisi. Kita meminta mediator dari Kupang karena di Belu belum ada mediator yang memiliki licensi", ujar Laurens.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved