Siswa SMKN 5 Kupang Demo Kepsek
Wakasek SMKN 5 Kupang: Bukan Tolak Putusan PTUN, Tapi Tolak Oknum Kepala Sekolah
Menurut Hunce, pihak sekolah menghormati dan menerima keputusan PTUN Kupang sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Ringkasan Berita:
- Keluarga besar sekolah tidak menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, namun menolak kembalinya oknum kepala sekolah karena berbagai persoalan yang terjadi sebelumnya
- Pihak sekolah menghormati dan menerima keputusan PTUN Kupang sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku
- Sejak tahun 2024 terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala sekolah yang berdampak pada hak guru dan siswa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMK Negeri 5 Kupang, Hunce Lapa, menegaskan keluarga besar sekolah tidak menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, namun menolak kembalinya oknum kepala sekolah karena berbagai persoalan yang terjadi sebelumnya.
Menurut Hunce, pihak sekolah menghormati dan menerima keputusan PTUN Kupang sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Namun, ada persoalan kebenaran material yang menurutnya selama ini diperjuangkan sejak tahun 2024.
“Intinya keluarga besar SMK Negeri 5 Kupang menerima hasil keputusan kebenaran formal dari PTUN Kupang. Kami menerima dan memahami itu. Tetapi yang kami perjuangkan adalah kebenaran material,” ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (28/4/2026).
Ia menyebut sejak tahun 2024 terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala sekolah yang berdampak pada hak guru dan siswa.
Hunce mengungkapkan ada gaji sejumlah guru yang disebut belum dibayarkan, padahal dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, kata dia, sejumlah hak siswa juga tidak terpenuhi meski telah melakukan pembayaran. Di antaranya pakaian praktik, pakaian olahraga, pakaian jurusan, hingga asuransi siswa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Siswa SMKN 5 Kupang Demo Tolak Kepala Sekolah, Polisi & Satpol PP Jaga Ketat Sekolah
“Anak-anak sudah bayar, tetapi hak-haknya tidak diperoleh. Polis asuransi juga tidak diterima,” katanya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Menurutnya, siswa telah membayar biaya PKL saat masuk sekolah, namun pelaksanaannya dinilai tidak maksimal.
Hunce mengatakan kegiatan monitoring PKL tidak berjalan baik sehingga menimbulkan kekecewaan dari dunia usaha maupun para siswa.
“Pelaksanaan PKL lebih banyak ditopang tanggung jawab moral guru-guru. Karena itu kegiatan tidak maksimal,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Hunce menilai hal yang paling dirasakan warga sekolah adalah adanya dugaan kekerasan verbal yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Itu yang paling menyentuh rasa teman-teman di sini, sehingga membuat suasana kerja tidak nyaman,” katanya.
Ia menegaskan aksi penolakan yang terjadi saat pengantaran kembali kepala sekolah bukan bentuk penolakan terhadap putusan PTUN, melainkan penolakan terhadap figur yang dinilai menimbulkan persoalan di lingkungan sekolah.
“Hari kemarin itu bukan kami menolak hasil PTUN, tetapi kami menolak yang bersangkutan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, POS-KUPANG.COM masih berupaya menghubungi pihak Kepala SMKN 5 Kupang untuk memperoleh tanggapan atas pernyataan tersebut. (uan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wakil-Kepala-Sekolah-Bidang-Sarana-dan-Prasarana-SMK-Negeri-5-Kupang-Hunce-Lapa.jpg)