Di PHK PT Naviri, Pekerja Minta Nakertrans Datangkan Mediator dari Kupang

Sebanyak 13 pekerja yang di PHK oleh PT Naviri Multi Konstruksi ( NMK) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Para pekerja yang di PHK PT Naviri Multi Konstruksi (NMK) saat mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, Jumat (29/5/2020). 

Perwakilan PT NMK Cabang Belu, Mardiansy ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa PT NMK telah melakukan PHK sejumlah karyawan karena kontrak kerja sudah selesai dan saat ini tidak ada perpanjangan kontrak bagi pekerja. Hal itu dilakukan karena di tahun 2020 PT NMK hanya melaksanakan satu paket pekerjaan.

"Ia memang benar. Kontrak kerja sudah selesai dan saat ini tidak ada perpanjangan kontrak karena proyek yang kami ikuti cuma 1. Kontrak kami sesuai dengan musiman proyek", ungkap Ardiansy.

Mengenai tuntutan hak-hak pekerja seperti pesangon dan uang lembur, Ardiansy mengatakan, uang lembur sudah dibayar sesuai dengan data yang masuk. Sedangkan pesangon, sesuai informasi dari Kantor Pusat tidak ada karena masalah aturan kontrak karyawan.

"Terkait lemburan itu terbayarkan sesuai data yg masuk. Mengenai pesangon, info kantor pusat tidak ada karena masalah aturan kontrak karyawan", pungkas Ardiansy seraya menyampaikan lebih lanjut di bagian legal perusahan soal pesangon. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved