Gaji ke-13 PNS Akan Lebih Besar dari THR, Disebut Dampak dari Pandemi Corona

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan atau MKG.

Editor: Frans Krowin
tribun timur-tribunnews.com
Ilustrasi gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini. 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jelang Lebaran, Begini Suasana di Pasar Matawai Kabupaten Sumba Timur

Bupati TTS Kesal Mantan Kades Tubuhue tak Jujur Menjawab SPJ 2019, Epy Tahun: Bikin Daerah Ini Susah

Lima Amalan Ini Harus Dilakukan Pada Malam Takbiran Idul Fitri, Saat Matahari Mulai Terbenam

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Helna Estalansa)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kabar Gembira untuk PNS/ASN, Gaji Ke-13 Bakal Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya Cairnya, https://bangka.tribunnews.com/2020/05/22/kabar-gembira-untuk -pnsasn-gaji-ke-13-bakal-lebih-besar-dari-thr-berikut-penjelasan nya-cairnya?page=all.

Editor: teddymalaka

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved