Gaji ke-13 PNS Akan Lebih Besar dari THR, Disebut Dampak dari Pandemi Corona

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan atau MKG.

Editor: Frans Krowin
tribun timur-tribunnews.com
Ilustrasi gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini. 

Gaji ke-13 PNS Akan Lebih Besar dari THR, Disebut Dampak dari Virus Corona

POS-KUPANG.COM -- Pandemi virus corona atau Covid-19 di tanah air saat ini, semua orang terkena dampaknya. Salah satunya PNS.

Aparatur Sipil Negara, ASN juga terkena dampak dari Covid-19, karena anggaran Kementerian Keuangan, Kemenkeu RI juga diperketat.

Dampak itu sudah terasa pada saat penerimaan tunjangan hari raya, THR dan Gaji ke-13.

TMMD Buka Jalan Baru di Ende Telan Dana Rp 1,3 Miliar, Ini Jadwal Pengerjaan dan Lokasinya

Bupati Ende Djafar Achmad Isolasi Pasien Klaster Gowa di Numba, Ini Alasannya

Kabar Gembira, Kantongi Izin dari Mendikbud RI, Yasukda Buka Sekolah Tinggi Pertanian di Bajawa

Jika tahun sebelumnya, anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggarannya melorot menjadi hanya Rp 28 triliun.

Dampak berikutnya, adalah pemberian gaji ke-13. Biasanya, gaji ke-13 itu diberikan pada Juli tahun berjalan, tapi dalam tahun 2020 ini kemungkinan molor.

Apalagi sesuai kabar yang beredar, pembahasan gaji ke-13 itu baru akan dilakukan pada Oktober atau November 2020 nanti.

Walau begitu, ada informasi yang berkembang bahwa gaji ke-13 nanti, akan lebih besar dari THR.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Sementara gaji ke-13 berbeda dengan THR.

Di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Ilustrasi gaji bulan ke-13 ASN tahun 2020
Ilustrasi gaji bulan ke-13 ASN tahun 2020 (manado.tribunnews.com)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jelang Lebaran, Begini Suasana di Pasar Matawai Kabupaten Sumba Timur

Bupati TTS Kesal Mantan Kades Tubuhue tak Jujur Menjawab SPJ 2019, Epy Tahun: Bikin Daerah Ini Susah

Lima Amalan Ini Harus Dilakukan Pada Malam Takbiran Idul Fitri, Saat Matahari Mulai Terbenam

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Helna Estalansa)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kabar Gembira untuk PNS/ASN, Gaji Ke-13 Bakal Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya Cairnya, https://bangka.tribunnews.com/2020/05/22/kabar-gembira-untuk -pnsasn-gaji-ke-13-bakal-lebih-besar-dari-thr-berikut-penjelasan nya-cairnya?page=all.

Editor: teddymalaka

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved