Surat Bebas Corona Rp 489 Ribu, RS Siloam Revisi Tarif
Pelaku perjalanan mengeluhkan besarnya biaya surat keterangan bebas Covid-19 yang diberlakukan pengelola rumah sakit
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pelaku perjalanan mengeluhkan besarnya biaya surat keterangan bebas Covid-19 yang diberlakukan pengelola rumah sakit. Di Rumah Sakit Siloam Kupang, selembar surat keterangan seharga Rp 489 ribu. Surat tersebut menjadi persyaratan bagi siapa pun yang melakukan perjalanan keluar daerah di saat pandemi Corona.
W dan A, keduanya warga Kabupaten Flores Timur, mengurus surat keterangan bebas Corona di Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang. W terjebak di Kota Kupang setelah menyelesaikan tugas dinas. Sedangkan A merupakan pasien rujukan di RSUD Prof WZ Johannes Kupang.
• Kabar Gembira Warga Natarnage dan Wolokoli, Pertanahan Sikka Terbitkan Sertifikat 1.000 Bidang Tanah
Agar bisa pulang ke kampung halamannya di Flores Timur, W dan A terpaksa membayar surat keterangan bebas Corona, masing-masing Rp 489 ribu.
"Terlalu mahal," keluh W.
Sementara di Rumah Sakit Tentara (RST) Wira Sakti Kupang, surat keterangan bebas Corona seharga Rp 250 ribu. Hal ini disampaikan seorang calon siswa (Casis) yang gagal tes TNI. "Kalau masyarakat umum saya tidak tahu," ungkap seorang Casis di Kupang, Senin (18/5). Dia melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan karena hendak kembali ke Flores.
• Putu Alit Sudarma: Surat Keterangan Bebas Covid-19 Syarat Mutlak
Echa Jacinda Wahi (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, juga mengurus surat keterangan bebas corona.
Ia bersama dua adiknya hendak pulang ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat untuk menjeguk orang tua yang sedang sakit. Sebelum memperoleh surat keterangan bebas Corona, mereka menjalani rapid test.
"Ada dua surat yang kami urus, yakni surat keterangan bebas Covid-19 dan surat istirahat sakit dari orang tua yang di rawat di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo," jelas Echa.
Awalnya, Echa pergi ke Puskesmas Oebobo. Pihak puskesmas memberitahu bahwa surat keterangan bebas Corona harus diurus di rumah sakit. Echa dan kedua adiknya pergi ke RS Siloam dan membayar sekitar Rp 400-an ribu per orang untuk satu kali rapid test.
Ketika hendak membeli tiket pesawat, lanjut Echa, pihak Bandara El Tari Kupang meminta untuk mengurus surat keterangan yang menyatakan bahwa orang tua sedang berada di rumah sakit.
Echa bersama kedua adiknya jadi berangkat ke Labuan Bajo, setelah mengantongi dua jenis surat tersebut.
"Nanti isi formulir dulu, lakukan pembayaran, kemudian rapid test. Setelah itu, kami tunggu dua sampai tiga jam untuk hasilnya keluar. Kemudian, mereka langsung beri surat keterangan bebas Covid-19 karena memang hasil yang keluar itu kami negatif Corona," jelas Echa.
Menurut Echa, surat keterangan bebas Corona yang mereka peroleh berlaku selama 10 hari. Tidak ada kendala saat mengurus surat tersebut. Echa mengatakan, surat keterangan tersebut penting saat terjadi bencana non alam.
"Dengan begitu kita sendiri bisa mengetahui kondisi kesehatan kita. Asalkan kita membuatnya langsung di rumah sakit yang menyediakan layanan rapid test, kita pulang pun tanpa ada rasa khawatir dan takut akan menyebarkan virus bagi keluarga di Labuan Bajo," ujar Echa.
Sadrak Alokofani, pemuda asal Kabupaten Alor juga mengurus surat keterangan bebas Corona di RS Siloam Kupang. Sadrak datang bersama seorang rekannya, Senin (18/5) pagi.
"Kami datang ke Kupang karena mau ikut tes tentara. Sekarang kami mau kembali, harus ada surat keterangan bebas Covid-19, makanya kami datang urus," ujar Sadrak.