Surat Bebas Corona Rp 489 Ribu, RS Siloam Revisi Tarif

Pelaku perjalanan mengeluhkan besarnya biaya surat keterangan bebas Covid-19 yang diberlakukan pengelola rumah sakit

Editor: Kanis Jehola
Pos Kupang/Andri Atagoran
Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Kupang, dr Hans Lie 

Untuk warga lainnya, kata Domi Mere, yang ingin mengurus surat keterangan bebas Covid-19 untuk keperluan tertentu dapat mengurusnya di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT.

"Untuk masyarakat lainnya, kita arahkan untuk urus di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT. Biayanya Rp 250 ribu," jelasnya.

Mengenai perbedaan biaya surat keterangan bebas Covid-19, Domi Mere mengatakan, setiap rumah sakit memiliki kebijakan masing masing, terlebih untuk rumah sakit swasta. Namun, untuk rumah sakit pemerintah, pengurusan untuk OTG, ODP dan OTG tidak dikenakan biaya.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit SK Lerik, Marsiana Y Jalan mengatakan, pihaknya tidak tidak mengeluarkan surat keterangan bebas Corona kepada masyarakat yang hendak melakukan bepergian. "Sementara belum karena RDT diprioritaskan untuk pemeriksaan ODP dan PDP," kata Marsiana ketika dikonfirmasi, Minggu (17/5).
(dea/yen/hh/cr1/cr3/cr6)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved