Surat Bebas Corona Rp 489 Ribu, RS Siloam Revisi Tarif
Pelaku perjalanan mengeluhkan besarnya biaya surat keterangan bebas Covid-19 yang diberlakukan pengelola rumah sakit
Menurut Sadrak, proses pengurusan surat bebas Covid-19 hanya membutuhkan waktu satu jam. "Kami hari ini rapid test hanya satu jam lebih langsung dapat hasil. Kami bayar Rp 484 ribu," sebut Sadrak.
Sadrak mengaku, biaya pengurusan surat bebas Covid-19 sangat mahal. "Mau bagaimana? Belum lagi saat ini kami tinggal di kos. Mau pulang juga harap siapa, terpaksa orang tua kirim uang supaya kami pulang," tuturnya.
"Kalau kami tinggal di kos sekarang mau makan apa, oleh sebab itu saya kasi tahu bapak dan mama kirim uang supaya pakai bayar surat bebas Covid-19 dan sisa uang saya pakai dalam perjalanan pulang ke kampung," sambung Sadrak.
Segera Tinjau
Direktur RS Siloam Kupang, dr Hans Lie membenarkan biaya pengurusan surat keterangan bebas Corona seharga Rp 480 ribu. Hal itu sesuai standar yang ditetapkan manajemen rumah sakit swasta tersebut.
"Kita punya kebijakan untuk biaya pengurusan surat keterangan bebas Covid-19. Untuk satu surat keterangan untuk satu pasien biayanya Rp 480 ribu," jelas Hans saat ditemui, Senin (18/5).
Pengurusan surat keterangan bebas Covid-19 tidak memakan waktu lama.
Pasien yang ingin mendapatkan surat akan mengisi formulir yang telah disediakan sesuai dengan standar KKP.
Kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil darah untuk rapid test. Selanjutnya berkonsultasi dengan dokter dan menunggu hasilnya. Sekitar satu jam sudah selesai.
Sebelum rapid test, kata Hans, pasien yang mengurus surat akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Ia mengungkapkan, saat ini manajemen sedang berkoordinasi untuk merevisi biaya pengurusan surat tersebut. "Satu dua hari ini akan turun, kita sedang koordinasi untuk revisi biayanya," ujar Hans.
Hans mengatakan, biaya tersebut sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan. Apalagi RS Siloam merupakan salah satu jaringan rumah sakit swasta yang mengedepankan pelayanan prima.
Selain RS Siloam, RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang juga menyediakan pengurusan surat keterangan bebas Covid-19. Namun demikian, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang, Kompol dr Herry Purwanto enggan menyebut besaran biaya untuk mengurus surat keterangan bebas Covid-19.
"Kita juga buka layanan untuk urus surat keterangan bebas Covid-19. Tapi biayanya saya tidak sebutkan," katanya.
Rumah Sakit Pemerintah
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT drg Dominikus Minggu Mere menjelaskan, rumah sakit pemerintah di seluruh wilayah NTT dapat menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19.
Namun, pengurusan surat diutamakan untuk para warga yang telah didata masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Tanpa Gejala (OTG). "Kalau untuk mereka tidak dikenakan biaya," ujar domi Mere, Senin (18/5) siang.