Kabar Gembira Warga Natarnage dan Wolokoli, Pertanahan Sikka Terbitkan Sertifikat 1.000 Bidang Tanah
Kerinduan warga Desa Natarmage dan Wolokoli di Kabupaten Sikka, Pulau Flores memiliki sertifikat tanah segera dipenuhi
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Kerinduan warga Desa Natarmage dan Wolokoli di Kabupaten Sikka, Pulau Flores memiliki sertifikat tanah segera dipenuhi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
"Kita rapat hari ini dan selesaikan berita acara untuk menjadi dasar bagi Bupati Sikka tandatangani surat keputusan penerbitan sertifikat. Hal-hal teknis harus diperhatikan agar nama yang sesungguhnya yang tertera dalam surat keputusan yang akan terbit sertifikatnya," ujar Kepala Kantor Pertanahan Sikka, Fransisko Viana Pareira, S.H,M.Hum, dalam Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Selasa (19/5/2020) di Aula Kantor Pertanahan Sikka.
• Putu Alit Sudarma: Surat Keterangan Bebas Covid-19 Syarat Mutlak
Kepala Kantor Pertanahan Sikka menjabat Wakil Ketua PPL, sedangkan jabatan Ketua PPL oleh Bupati Sikka. Kantor Pertanahan Sikka akan menerbitkan sertifikat 1000 bidang tanah tersebar di Wolokoli 368 bidang dan 632 bidang di Natarmage.
Mengutip riset para ahli,kata Fransisko,salah satu ketimpangan penguasaan aset (tanah) menyebabkan banyak masyarakat dan petani tidak memiliki tanah. Padahal mereka punya potensi menggarap tanah, tetapi tidak (punya tanah.
Perpres Nomor 88 tahun 2018 mengintruksikan kepada ATR/BPN melakukan percepatan pendistribusian tanah-tanah negara yang dibiarkan terlantar,tanah negara bebas atau tanah negara yang dikuasai badan hukum namun dibiarkan terlantar tetapi dikuasai oleh masyarakat.
"Di Desa Natarmage dan Wolokoli, tanah sudah dikuasai oleh masyarakat, tetapi belum punya sertifikat.Sidang PPL hari ini untuk memastikan orang-orang yang akan terima sertifikat," kata Fransisko.
Ia mengingatkan, seseorang tidak diperkenankan memiliki dua bidang tanah yang berbatasan langsung.Namun,diperbolehkan mendapat dua bidang dalam lokasi berlainan.
"Tanah yang akan dibagikan atau diterbitkan sertifikat tidak berada dalam kawasan hutan dan konservasi,serta tanah negara murni yang sudah dikuasai oleh warga," tandas Fransisko.
Fransisko mengatakan, sidang PPL menjadi dasar penerbitan sertifikat. Sebelum berita acara diserahkan kepada Bupati Sikka ditandatangani, semua informasi dan data harus lengkap.
Tujuan program Redis,demkian Fransisko, bukan sekedar bagi-bagi serifikat.Redis harus menjadi media yang memberi akses modal kepada masyarakat menjadikan serifikat sebagai jaminan mendapat modal usaha dari bank.
"Redis 2019 di Desa Ipir sudah ada yang dapat akses modal dan sudah mulai berusaha. ini atas kerjasama BPN dan Bank NTT. Kita berharap sidang PPL hari ini, pada 2021 minimal di satu desa ada satu yang mendapat kredit dari perbankan. Keterlibatan kita beri pembinaan dan awasi jangan sampai dia wanprestasi dan sertifikatnya disita," kata Fransisko.
Asisten II Setda Sikka,Frederikus Djen, minta Kepala Desa Natarmage dan Desa Wolokoli memperhatikan sungguh-sungguh warganya yang menerima sertifikat ini agar tidak muncul komplain di kemudian hari.
"Tujuan utamanya bukan hanya penerbitan sertifikat, tetapi manfaat daripada sertifikat itu," kata Frederikus. (laporan wartawan POS-KUPANG.COM, eginius mo'a)