Perketat Pintu Batas Wilayah, Semua Pelaku Perjalanan yang Masuk TTU Wajib Dikarantina

kebijakan untuk mengkarantina semua pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah TTU bertujuan untuk mempercepat pencegahan penyebaran covid-19

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Juru Bicara Satgas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 TTU, Kristoforus Ukat. 

Perketat Pintu Batas Wilayah, Semua Pelaku Perjalanan yang Masuk TTU Wajib Dikarantina

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pemerintah Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) memperketat penjagaan di batas wilayah antara Kabupaten TTU dan Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) tepatnya di Desa Oeprigi, Kecamatan Noemuti.

Kegiatan perketat penjagaan terhadap batas wilayah tersebut dilakukan dengan mengkarantina setiap pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten TTU selama 14 hari.

Hal tersebut ditegaska oleh Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 TTU, Kristoforus Ukat kepada Pos Kupang, Senin (18/5/2020).

Kristoforus mengatakan, kebijakan untuk mengkarantina semua pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah TTU bertujuan untuk mempercepat pencegahan penyebaran covid-19 di daerah tersebut.

Selain itu, kata Kristoforus, kebijakan mengkarantina para pelaku perjalanan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan rapat bersama antara gugus tugas dengan Bupati TTU.

"Sesuai dengan rapat pada Sabtu, (16/5/2020) malam dengan beliau (Bupaty Ray) bahwa semua pelaku perjalanan yang masuk ke TTU kita karantina. Ini kita lakukan semata mata kita demi kewaspadaan dari virus corona ini," ungkapnya.

Kristoforus mengungkapkan, saat ini pihaknya sementara menyiapkan surat yang berisikan himbauan agar tidak boleh melakukan perjalanan ke luar Kabupaten TTU.

Surat tersebut nantinya akan ditandatangani Bupati Raymundus Sau Fernandes lalu dipublikasikan kepada seluruh warga di Kabupaten TTU.

"Isinya pertama mengimbau kepada seluruh warga TTU suaya jangan ke luar daerah terutama ke daerah yang sudah terpapar atau zona merah seperti TTS, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang supaya kita cepat memutus mata rantai penyebaran covid-19," ujarnya.

Kristoforus mengatakan, surat tersebut juga berisikan tentang para pelaku perjalanan yang wajib untuk dikarantina selama 14 hari. Jika tidak terima dikarantina maka orang tersebut tidak boleh masih ke wilayah Kabupaten TTU.

VIDEO - 20 Penyandang Distabilitas di Desa Mnela Lete Dapat Paket Sembako dari Yudit Selan

Petugas Posko Disiagakan 1 x 24 Jam di 4 Titik Pintu Masuk ke Malaka

STT Grogol Jakarta Impor Semua Kasus Positif Covid-19 di Sumba Timur, Ini Jumlahnya Sekarang

"Jadi kita suru mereka unrjm kembali kalau mereka tidak mau dikarantina. Terutama bagi mereka yang berasal dari zona mereka. Dan surat ini kalau beliau tanda tangan kita akan segera publikasikan," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved