Opini Pos Kupang
Ibu-Ibu Bertelanjang Dada
Sengketa lahan Proyek Pembangunan Kelor dan Peternakan di Wilayah Besipa'e, TTS (12/05/2020) rupanya tidak selesai dengan dialog tatap muka
Apakah para ibu yang rela menelanjangi dadanya menodai kesucian Pemerintah? Atau justru sebaliknya pemaksaan jerat UU No 44 Tahun 2008 justru mencederai harkat dan marbat ibu-ibu tersebut.
Asas keadilan hukum menegaskan hukum harus adil. UU bila tidak adil, ia kehilangan legitimasinya. Jadi UU tersebut bukan lagi hukum. Untuk apa ditaati kalau demikian? Esensi keadilan hukum adalah pertama-tama memberi akses kebebasan dasar, sosial dan ekonomi yang sama pada semua orang, tetapi di dalam kondisi tertentu memihak "the least advantaged" (Rawls, 1971). Dengan demikian, UU seharusnya memihak kaum lemah. Siapa yang paling tidak diuntungkan di dalam kasus di atas? Para warga, ibu-ibu yang bertelanjang dada.
Ibu-ibu tidak memiliki senjata untuk menyerang siapapun. Aksi telanjang dada itu simbolik, seruan bahwa tanah ini adalah tempat kami menyusu, tempat kami dilahirkan dan mendapat kehidupan. Tanah ini satu-satunya sumber kehidupan kami. Bila Anda merampas tanah ini, Anda menutup kanal kehidupan kami. Anda membunuh kami. Jadi tidak ada hubungannya telanjang dada dengan tuduhan pornografi.
Ibu-ibu tidak bertelanjang dada untuk memancing libido bapak-bapak penguasa. Mereka tidak memiliki cara lain untuk menyuarakan kehendak mereka.
Telanjang dada, tindakan yang sangat memalukan yang semua orang tau tanpa harus berpendidikan tinggi seperti tuan-tuan penguasa, bukan sebentuk penelanjangan diri dengan maksud merangsang birahi kaum pria terhormat. Di dalam kesederhanaan dan keterbatasan, mereka mengatakan kepada tuan-tuan pembesar: ini tanah kami, sumber kehidupan kami. Semoga Anda memahami. Ini adalah intensi mereka sesungguhnya. Adalah tidak manusiawi bila penegakkan hukum tidak melihat intensi pelaku.
Profesor Mahfud MD (2014) menganalogikan hukum dan filsafat sebagai sebatang pohon: etika adalah akar, politik adalah batang, dan hukum adalah buah. Pohon tidak akan memiliki buah bahkan batang bila tidak berakar. UU adalah nihil bila tidak berakar pada etika keadilan. Hukum yang adil tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi selalu memihak kaum lemah.
Di dalam sistem negara demokratis, tidak pernah lembaga legislatif bersekongkol dengan eksekutif untuk membungkam masyarakat. Sejak Montesquie dan Locke, kekuasaan legislatif justru diciptakan untuk membendung potensi otoritarianisme eksekutif (G. Stevens, 2011).
Anggota DPRD dipilih oleh rakyat, bukan Pemerintah. Jadi, tugas Anda adalah menjadi jubir warga. Ketika melawan masyarakat, DPRD secara politis-etis kehilangan legitimasinya (Magnis-Suseno, 1987). Kekuasaan DPRD berasal dari masyarakat, bukan Pemerintah.
Kalau ketiga tuduhan di atas tidak berdasar, apalagi yang bisa dikatakan terhadap Pemerintah dan Anggota DPRD terhormat bila bukan "KRIMINALISASI ATAS WARGA"? (*)