Opini Pos Kupang
Ibu-Ibu Bertelanjang Dada
Sengketa lahan Proyek Pembangunan Kelor dan Peternakan di Wilayah Besipa'e, TTS (12/05/2020) rupanya tidak selesai dengan dialog tatap muka
Oleh : Lukas Benevides, Staf Pengajar Pra-Novisiat Claret Kupang
POS-KUPANG.COM - Sengketa lahan Proyek Pembangunan Kelor dan Peternakan di Wilayah Besipa'e, TTS (12/05/2020) rupanya tidak selesai dengan dialog tatap muka dan rangkulan antara Gubernur VBL dan para warga.
Kasus ini malah semakin berbuntut panjang hingga ke arena hukum. Beberapa media online memberitakan bahwa Pemerintah dan DPRD sepakat melaporkan kasus ini ke Polda NTT dengan tiga tuduhan. Pertama, penyerobotan lahan Pemerintah oleh warga; kedua, penghinaan atas pejabat negara; ketiga, `pornoaksi' ibu-ibu yang bertelanjang dada.
Bila digali, rupanya tuduhan-tuduhan di atas "mengada-ada". Mari kita buktikan. Pertama, istilah penyerobotan sebenarnya bukan sembarang terminologi. Istilah ini berdasarkan Analisis Wacana Kritis (Haryatmoko, 2016) mengandung intrik politik kekuasaan. Tindakan menyerobot hanya bisa dilakukan oleh pihak yang kuat (yang memiliki kekuasaan) terhadap pihak yang lemah.
• Waspada! Ada Tiga Pulau di NTT Diprediksi Berpotensi Terjadi Angin Kencang Hari Ini
Namun, bila ditemukan fakta sebaliknya, pihak lemah menyerang pihak kuat, pasti pihak lemah berada di dalam situasi emergensi atau kondisi yang memaksa ia harus melakukan penyerobotan. Artinya, pihak lemah tidak berinisiatif untuk menyerobot. Mereka hanya mereaksi pihak yang kuat karena `terpaksa'.
"Natural law" dan "law of nature" mengajarkan kita bahwa setiap mahkluk hidup memiliki "self-defence mechanism". Organisme apapun akan bertahan dengan menyerang balik bila ia berada di ambang maut karena ia berhak mempertahankan hidupnya. Kodratnya menuntut dirinya untuk membalas serangan. Analisis ini bisa membantu kita memahami alasan di balik tindakan warga `menyerobot' lahan Pemerintah, bila bukan hanya "framing" media.
• Adakah Perbedaan Penanganan Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan yang Bergejala ? Begini Penjelasannya
Kedua, tuduhan penghinaan atas pejabat negara berdasarkan video yang tersebar berupa caci-maki warga terhadap Pemerintah. Tuduhan kedua ini juga bisa ditelaah dengan dalil di atas.
Warga, yang meskipun tahu bahwa ia lemah, rentan kekalahan, diharuskan mengeluarkan kata-kata yang bernada caci-maki, menyerang Pemerintah karena berada di dalam kondisi terdesak. Mereka tidak punya senjata seperti penguasa. Mereka tidak memiliki kuasa. Karena itu, mereka menggunakan secuil kapital yang masih tersisa: berkata-kata dengan keras.
Di balik kata-kata keras ini, tersimpul harapan bahwa mata dan telinga Pemerintah lebih peka untuk mendengar. Kata-kata halus tidak memiliki kekuatan frekuensi untuk memekikan pendengaran penguasa, membelalakan mata Pemerintah. Jadi semua caci-makian tidak bermaksud untuk menyerang dan mencoreng kepribadian dan legitimasi penguasa. Mereka hanya mau didengarkan.
Sesederhana itu aspirasinya.Caci-maki biasanya meluap dari emosi yang tidak tertahankan. Fenomena semacam ini mudah dipahami di dalam teori-teori psikologi individu. Apalagi di dalam konteks demonstrasi massal, psikologi massa sangat mempengaruhi.
Tindakan individu di dalam dinamika massa tidak ditentukan oleh individu. Individu digiring oleh amukan massa. Karena itu, caci-maki tidak keluar dari kebencian individu terhadap Pemerintah. Caci maki tidak berarti seorang warga tidak bermoral.
Caci-maki adalah hasil olahan tak sadar psikologi massa. Individu sendiri adalah korban massa. Apakah individu harus bertanggung jawab atas "speech-act" caci-makinya? Tidak sesimetris itu logikanya. Kebebasan individu untuk mengendalikan dirinya diambil alih massa. Individu disetir oleh massa.
Ketiga, demonstrasi bertelanjang dada adalah sebentuk tindakan pornoaksi sehingga melanggar UU Pornografi. Vonis semacam ini terlalu dini. UU No. 44 Tahun 2008 itu titelnya jelas UU Pornografi, bukan Pornoaksi. Karena itu, di dalam definisinya, pornografi yang dimaksudkan sangat luas (Pasal 1, ayat 1). Frase `gerak tubuh' dan `pertunjukkan di muka umum' secara gamblang dapat langsung mencap aksi demo telanjang dada para ibu. Pasal 10 memperjelas larangan ini. Ultimatum sanksi pada pasal 35 semakin memperparah para pelanggar. Namun apakah hermeneutika hukum sebatas kata-kata UU?
Sejarah membuktikan penegakkan hukum berparadigma legalisme alih-alih menegakkan keadilan malah menindas keadilan. Legalisme mengamalkan asas kepastian hukum. Namun, hukum Indonesia tidak hanya berdiri di atas asas kepastian. Masih tersisa asas kemanfaatan dan keadilan hukum (Bdk. Norbertus, 2011). Apakah masyarakat NTT dirugikan dengan aksi telanjang dada simbolik ibu-ibu Besipa'e?
Asas keadilan hukum adalah esensi etika hukum. UU tidak diciptakan dari dapur politik sebagai hasil kompromi politis. UU pertama-tama mencerminkan dan menjiwai nilai moral dan penegakkannya untuk melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Dengan demikian, penafsiran dan penegakkan hukum tidak dimaksudkan untuk memuaskan dahaga penguasa.