Di NTT, Biaya Pengurusan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Bervariasi

pengurusan surat di rumah sakit pemerintah itu diutamakan untuk para warga yang telah didata masuk kategori orang dalam pemantauan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Warga mengurus surat keterangan bebas Covid-19 di RS Siloam Kupang pada Senin (18/5/2020) 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT drg Dominikus Minggu Mere menjelaskan, rumah sakit pemerintah di seluruh wilayah NTT dapat menerbitkan surat bebas Covid-19.

Namun, ia menjelaskan bahwa pengurusan surat di rumah sakit pemerintah itu diutamakan untuk para warga yang telah didata masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang tanpa gejala (OTG). 

"Kalau untuk mereka tidak dikenakan biaya," ujar Minggu Mere pada Senin (18/5/2020) siang. 

Semntara itu, ia menyebut bahwa untuk warga lainnya yang ingin mengurus surat keterangan bebas Covid-19 untuk keperluan tertentu dapat mengurusnya di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT. 

"Untuk masyarakat lainnya, kita arahkan untuk urus di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT. Biayanya Rp 250 ribu," jelas Minggu Mere. 

Update Corona di NTT : Capai 71 Kasus Covid-19, Simak Wilayah, Sumber dan Perawatannya Hari Ini

Bupati Sumba Barat Persilahkan Kapolrres Proses Hukuman Mati Kades yang Selewengkan Dana Covid-19

Terkait perbedaan biaya pengurusan dan penerbitan surat keterangan bebas Covid-19 di rumah sakit, ia menjelaskan bahwa tiap rumah sakit memiliki kebijakan masing masing, terlebih untuk rumah sakit swasta.

Namun, untuk rumah sakit pemerintah, pengurusan untuk OTG, ODP dan OTG tidak dikenakan biaya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved