Di NTT, Biaya Pengurusan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Bervariasi

pengurusan surat di rumah sakit pemerintah itu diutamakan untuk para warga yang telah didata masuk kategori orang dalam pemantauan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Warga mengurus surat keterangan bebas Covid-19 di RS Siloam Kupang pada Senin (18/5/2020) 

Di NTT, Biaya Pengurusan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Bervariasi 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan pembatasan bepergian atau perjalanan.

Untuk dapat melakukan perjalanan dengan keperluan khusus, warga harus mengantongi surat keterangan (Suker) Bebas Covid-19 sebagai salah satu syarat. 

Namun, untuk wilayah NTT, biaya pengurusan surat keterangan Bebas Covid-19 tersebut bervariasi. 

Direktur RS Siloam Kupang, dr. Hans Lie menyebut, biaya pengurusan surat keterangan di rumah sakit swasta milik Siloam Group tersebut berkisar Rp. 480 ribu. Hal tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh manajemen rumah sakit tersebut. 

"Kita punya kebijakan untuk biaya pengurusan surat keterangan bebas Covid-19. Untuk satu surat keterangan untuk satu pasien biayanya Rp 480 ribu," jelas dr Hans kepada POS-KUPANG.COM, Senin (18/5/2020). 

Pengurusan surat keterangan bebas Covid-19 di rumah sakit tersebut, kata dia, tidak memakan waktu lama. Bahkan tidak lebih dari satu jam. 

Pasien yang ingin mendapatkan surat, akan mengisi formulir yang telah disediakan sesuai dengan standar KKP, kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil darah untuk rapid test kemudian berkonsultasi dengan dokter dan menunggu hasilnya. 

Sebelum rapid test, ujarnya, pasien yang mengurus surat akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. 

Namun demikian, ia mengaku, kini manajemen sedang berkoordinasi untuk merevisi biaya pengurusan surat tersebut. 

"Satu dua hari ini akan turun, kita sedang koordinasi untuk revisi biayanya," ungkap dr Hans. 

Ia mengakui, biaya tersebut sudah sesuai dengan standar pemeriksaan kesehatan. Apalagi rumah sakit Siloam merupakan salah satu jaringan rumah sakit swasta yang mengedepankan pelayanan prima. 

Selain RS Siloam, RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang juga menyediakan pengurusan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun demikian, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang, Kompol dr Herry Purwanto enggan menyebut besaran biaya untuk mengurus surat keterangan bebas Covid-19 di rumah saja milik Polri tersebut. 

"Kita juga buka layanan untuk urus surat keterangan bebas Covid-19. Tapi biayanya saya tidak sebutkan," katanya kepada POS-KUPANG.COM

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT drg Dominikus Minggu Mere menjelaskan, rumah sakit pemerintah di seluruh wilayah NTT dapat menerbitkan surat bebas Covid-19.

Namun, ia menjelaskan bahwa pengurusan surat di rumah sakit pemerintah itu diutamakan untuk para warga yang telah didata masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang tanpa gejala (OTG). 

"Kalau untuk mereka tidak dikenakan biaya," ujar Minggu Mere pada Senin (18/5/2020) siang. 

Semntara itu, ia menyebut bahwa untuk warga lainnya yang ingin mengurus surat keterangan bebas Covid-19 untuk keperluan tertentu dapat mengurusnya di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT. 

"Untuk masyarakat lainnya, kita arahkan untuk urus di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT. Biayanya Rp 250 ribu," jelas Minggu Mere. 

Update Corona di NTT : Capai 71 Kasus Covid-19, Simak Wilayah, Sumber dan Perawatannya Hari Ini

Bupati Sumba Barat Persilahkan Kapolrres Proses Hukuman Mati Kades yang Selewengkan Dana Covid-19

Terkait perbedaan biaya pengurusan dan penerbitan surat keterangan bebas Covid-19 di rumah sakit, ia menjelaskan bahwa tiap rumah sakit memiliki kebijakan masing masing, terlebih untuk rumah sakit swasta.

Namun, untuk rumah sakit pemerintah, pengurusan untuk OTG, ODP dan OTG tidak dikenakan biaya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved