Positif Siswi SMP Hamil 7 Bulan, Ternyata Pelaku Mengaku 10 Kali Menyetubuhi, Klaim Tak Maksa Tapi
Pengakuan mengejutkan disampaikan SG, pria 50 tahun yang mengakui telah menyetubuhi Siswi SMP Gresik dan kini hamil.
Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).
• Diduga Karena Perselingkuhan, Oknum Polisi ini Tembak Saudaranya Anggota TNI, Simak Kronologis
AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.
Bukti-bukti tersebut akan digunakan juga jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.
"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.
Selama ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Diketahui aksi bejat SG yang mencabuli MD siswi 16 tahun sejak Maret 2019 hingga hamil tujuh bulan.

Fakta lengkap
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban melaporkan ke polisi.
Kini, MD pun mengandung anak SG dengan usia kandungan 7 bulan.
Siswi berinisial MD sengaja tidak melaporkan kepada orangtuanya karena SG mengancam akan membunuh ibunya jika menolak ajakan berhubungan badan dengan pelaku.
Dari penuturan siswi MD, saat melampiskan nafsu bejatnya, pelaku kerap melontarkan ancaman.
"Kalau saya menolak, dia mengancam akan membunuh ibu saya," kata MD Jumat (1/5/2020).
Ancaman itu yang membuat MD tidak bisa menolak ajakan SG.
Aksi tak terpuji SG dilakukan pertama kali pada awal Maret 2019.