Positif Siswi SMP Hamil 7 Bulan, Ternyata Pelaku Mengaku 10 Kali Menyetubuhi, Klaim Tak Maksa Tapi

Pengakuan mengejutkan disampaikan SG, pria 50 tahun yang mengakui telah menyetubuhi Siswi SMP Gresik dan kini hamil.

Editor: Ferry Ndoen
SURYAMALANG.COM
IS, ibu korban (kiri) bersama C, kakak korban (tengah) dan kuasa hukum Abdullah Syafii (kanan) di Mapolres Gresik di sela-sela pemeriksaan, Senin (4/5/2020) kemarin. Kanan: Lokasi kandang ayam yang menjadi tempat rudapaksa SG (50) kepada MD (16). 

Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).

Diduga Karena Perselingkuhan, Oknum Polisi ini Tembak Saudaranya Anggota TNI, Simak Kronologis

AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.

 Bukti-bukti tersebut akan digunakan juga jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.

"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.

Selama ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Diketahui aksi bejat SG yang mencabuli MD siswi 16 tahun sejak Maret 2019 hingga hamil tujuh bulan.

Ilustrasi - Guru Honorer Cabuli Siswi SMP saat Ikut Lomba Olimpiade Sains, Bukan Prestasi yang Didapat, Namun Aib
Ilustrasi - 

Fakta lengkap

Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban melaporkan ke polisi.

Kini, MD pun mengandung anak SG dengan usia kandungan 7 bulan.

Siswi berinisial MD sengaja tidak melaporkan kepada orangtuanya karena SG mengancam akan membunuh ibunya jika menolak ajakan berhubungan badan dengan pelaku.

Dari penuturan siswi MD, saat melampiskan nafsu bejatnya, pelaku kerap melontarkan ancaman.

"Kalau saya menolak, dia mengancam akan membunuh ibu saya," kata MD Jumat (1/5/2020).

Ancaman itu yang membuat MD tidak bisa menolak ajakan SG.

Aksi tak terpuji SG dilakukan pertama kali pada awal Maret 2019.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved