Sabtu, 9 Mei 2026

Dua Ahli Waris di Ende Terima Rp 42 Juta dari BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang dipanggil BPJamsostek, menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris

Tayang:
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad menyerah santunan dari BPJamsostek untuk ahli dua ahli waris peserta BPJamsostek di Kantor Bupati Ende, Jumat (15/5/2020). 

Dia katakan, untuk memperluas kepesertaan BPJamsostek KCP Ende terus berupaya bekerjasama dengan Agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) dimana tugasnya melakukan sosialisasi manfaat program BPJamsostek khususnya kepada tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan harapan semakin banyak masyarakat pekerja yang dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami belum dapat menjangkau masyarakat pekerja informal yang ada di dusun-dusun, pasar desa dan sebagainya. Atas dasar itulah kami sangat mengharapkan bantuan Agen Perisai yang dekat dengan masyarakat untuk dapat membantu para pekerja mandiri memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Gabriel Dala Ema, Pendiri Yayasan Pelita Terang Hidup, yang bergerak dibidang sosial merupakan salah satu agen perisai mengungkapkan rasa senang dan bangga bisa menjadi bagian BPJamsostek.

Menurutnya, BPJamsostek memiliki visi misi yang sama dengan yayasannya dalam hal kemanusiaan dan sosial.

“Kami akan terus berupaya membantu BPJamsostek untuk semua pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan, apalagi di tengah pandemic Covid-19 ini,walaupun mengurangi ruang gerak kami untuk terjun ke masyarakat, tapi kami terus berupaya supaya pekerja menjadi anggota kami dan peserta BPJamsostek”, katanya.
 (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved