Minggu, 12 April 2026

Dua Ahli Waris di Ende Terima Rp 42 Juta dari BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang dipanggil BPJamsostek, menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad menyerah santunan dari BPJamsostek untuk ahli dua ahli waris peserta BPJamsostek di Kantor Bupati Ende, Jumat (15/5/2020). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang dipanggil BPJamsostek, menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris dari Gregorius Jaja Langga (51) dan ahli waris dari Petrus Wangge Langga (47), masing-masing menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Tercatat bahwa Gregorius Jaja (alm) sebagai peserta BPJamsostek yang berprofesi sebagai Petani di desa Mautenda Barat, kecamatan Wewaria, telah meninggal dunia karena terpeleset di sungai dan ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa pada pertengahan Maret 2020.

Sedangkan Petrus Wangge Langga (alm) juga berfrofesi sebagai Petani di desa satu daerah dengan Gregorius Jaja, meninggal dunia mendadak pada awal Mei 2020.

Bantu Pemerintah Cegah Covid-19, Dosen Unimor Bagi Masker kepada Warga di Kota Kefamenanu

Keduanya merupakan anggota dari Yayasan Pelita Terang Hidup yang merupakan salah satu Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) di BPJamsostek KCP Ende, dimana anggotanya sampai dengan Mei 2020 mencapai lebih dari 1.000 orang yang telah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek.

Penyerahan santunan simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Ende, Djafar H. Achmad didampingi Kepala BPJamsostek KCP Ende, Hendi Kurniawan diruang kerja Bupati Ende, Jumat (15/5).

Bantu Masyarakat saat Pandemi Covid-19, Stasiun KPIM Kupang Bagi Ikan Segar

Bupati Djafar dalam kesempatan itu menyampaikan belasungkawa kepada masing-masing keluarga almarhum yang ditinggalkan dan juga berpesan untuk memanfaatkan santunan yang diterima sebaik mungkin untuk melanjutkan hidup keluarga.

Bupati Djafar Achmad juga mengapresiasi BPJamsostek yang telah berupaya dan peduli memberikan perlindungan tidak hanya fokus kepada pekerja formal tapi juga kepada pekerja informal mengingat masyarakat Ende mayoritas sebagai pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani , tukang ojek, bekerja di warung atau toko-toko kecil.

Bupati berharap BPJamsostek gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya paham akan manfaat menjadi peserta.

Kepala BPJamsostek Nusa Tenggara Timur Armada Kaban, melalui Kepala KCP. Ende, Hendi Kurniawan, mengharapkan dukungan dari Bupati Ende agar pelaksanaan program BPJamsostek di Kabupaten Ende bisa berjalan baik .

“Kami Bersama BPJamsostek KCP Ende juga berharap semua pekerja di Kabupaten Ende apapun profesinya bisa terlindungi menjadi peserta program jaminan sosial sesuai amanat Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14, serta kehadiran BPJamsostek merupakan bukti bahwa negara hadir dalam memberikan fasilitas , berupa perlindungan tenaga kerja kepada seluruh masyarakat pekerja, mulai dari badan usaha maupun tenaga kerja mandiri,” katanya.

Menurutnya dengan iuran yang terjangkau hanya mulai dari Rp. 16.800,-/bulan (enam belas ribu delapan rupiah per bulan), masyarakat pekerja bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat yang besar.

Dia katakan, bila terjadi resiko, maka manfaat yang diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi PP 82 tahun 2019 yang merupakan kado istimewa untuk pekerja di penghujung tahun 2019, dimana Jokowi telah menaikkan manfaatnya tanpa menaikkan iurannya.

"Selain pemberian santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48 kali upah yang dilapor juga biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung Unlimited/tanpa batas, Biaya Angkut transportasi Kecelakaan Kerja Total sampai dengan Rp. 17 Juta, Layanan Homecare selama 1 tahun maksimal Rp. 20 Juta, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dimana penggantian Upah 100% selama 12 bulan pertama, Selanjutnya 50% hingga sembuh," ungkapnya.

Dia mengatakan, yang luar biasa selain dari kenaikan manfaat tersebut, juga diberikan Beasiswa kepada 2 orang anak korban kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia atau cacat total tetap mulai dari TK sampai dengan Perguruan tinggi dengan total Beasiswa Rp 174 Juta, dimana sebelumnya hanya 12 Juta sehingga kenaikannya 1.350%.

"Sementara kenaikan di PP 82 Tahun 2019 itu tidak hanya sebatas kenaikan manfaat JKK saja, untuk Manfaat pasti JKm yang akan diterima oleh ahli waris akibat resiko kematian di luar kecelakaan kerja, misal meninggal karena sakit dsb sebesar Rp. 42 Juta dan juga Beasiswa untuk 2 orang anak dengan total Beasiswa Rp. 174 Juta juga dengan kepesertaan minimal 3 tahun, katanya menambahkan," ungkapnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved