Frasina dan Yance Senang Bisa Dapat Pengalihan BST
bantuan sosial tunai (BST) dari pengalihan yang dilakukan oleh penerima BST dari kelompok keluarga mampu di Kelurahan Niki-Niki
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Frasina dan Yance Senang Bisa Dapat Pengalihan BST
POS-KUPANG.COM|SOE -- Frasina Soleh, warga RT 04/02, Kelurahan Niki-Niki mengaku, senang bisa mendapat bantuan sosial tunai (BST) dari pengalihan yang dilakukan oleh penerima BST dari kelompok keluarga mampu di Kelurahan Niki-Niki.
Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengucapkan terima kasih kepada penerima BST dari kelompok keluarga mampu yang secara sukarela mau mengalihkan BST tersebut.
Menariknya, penyerahan BST kepada Frasina langsung dilakukan oleh penerima BST dari kelompok keluarga mampu dan disaksikan langsung Lurah, Kapolsek dan Danramil.
"Saya senang pak bisa dapat BST pengalihan ini. Uang ini sayang membantu saya dan keluarga," ungkap Frasina kepada POS-KUPANG. COM, Selasa (12/5/2020) siang.
Dirinya mengaku sempat kecewa pada awal pembagian BST karena namanya tak masuk sebagai penerima BST. Padahal, dirinya masuk dalam kelompok warga kurang mampu. Dirinya kecewa karena warga mampu justru masuk sebagai penerima BST.
" Awalnya saya kecewa pak, kenapa saya tidak dapat. Namun hari ini saya senang karena bisa dapat uang BST," ujarnya.
Yance Kase, warga Niki-Niki penerima BST pengalihan lainnya juga mengutarakan hal senada. Ia mengaku, awalnya sempat kecewa saat dirinya tidak masuk dalam daftar penerima BST. Sedangkan warga mampu justru masuk sebagai penerima BST.
"Awalnya sempat kecewa pak, kok saya tidak dapat sedangkan orang yang mampu dapat? Tapi hari ini saya senang karena bisa dapat BST pengalihan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Niat baik ke-10 warga Niki-Niki untuk mengembalikan uang bantuan sosial tunai (BST) mendapatkan apresiasi dari Lurah Niki-Niki, Fety Nope. Namun, dijelaskan oleh Fety, uang BST tidak bisa dikembalikan kepada pemerintah. Uang tersebut disarankan oleh Fety untuk dialihkan kepada warga kurang mampu yang lebih pantas menerima BST.
"Kalau sesuai regulasi uang BST yang disalurkan memang tidak bisa dikembalikan. Oleh sebab itu, kita sarankan untuk dialihkan kepada warga kurang mampu yang belum mendapatkan BST," ungkap Fety dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Lurah Niki-Niki, Selasa (12/5/2020) pagi.
• Wali Kota Kupang Sambut Baik Penandatangan Kesepahaman Pemprov dan Kejaksaan NTT
• Terbaru, Kasus Corona di Amerika Serikat Mencapai 1.324.488, total kematian 79.756 Orang
Untuk nama penerima yang dialihkan, lanjut Fety, dirinya menyarankan agar ditentukan sendiri oleh ke-10 warga tersebut. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)