Wali Kota Kupang Sambut Baik Penandatangan Kesepahaman Pemprov dan Kejaksaan NTT

seiring sejalan secara profesional sehingga persoalan yang mungkin timbul dapat dicegah secara dini serta tidak menjadi kendala

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore hadir dalam Penandatangan Kesepahaman Pemprov dan Kejaksaan NTT, Senin (11/5/2020). 

Wali Kota Kupang Sambut Baik Penandatangan Kesepahaman Pemprov dan Kejaksaan NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menandatangani Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) NTT dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT tentang Pendampingan dan Pengawasan Akuntabilitas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di NTT, serta penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT tentang Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Kota Kupang, Senin (11/5/2020) pagi di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur NTT.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas akuntabilitas penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 di NTT.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik adanya kesepahaman bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dan pihak kejaksaan.

Menurutnya, kesepahaman bersama ini akan membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 melalui pendampingan oleh pihak kejaksaan terutama di bidang pengawasan pengelolaan anggaran bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak sosio-ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemik Covid-19 di wilayah Kota Kupang.

Ia sendiri berjanji bahwa Pemerintah Kota Kupang akan segera menyusun dan melaksanakan kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Adapun penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Kepala BPKP NTT, Iwan Agung Prasetyo dan Kajati NTT, Pathor Rahman, SH disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josep Nae Soi, Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni.

Hadir juga Kapolda NTT, Irjen Polisi H. Hamidin, Danrem 161 Wirasakti, Brigjen TNI Syaiful Rahman, Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S.H., M.A., M.H. dan Kajari Oelamasi, Sherly Manutede, SH serta para Bupati se-wilayah NTT melalui sambungan video konferensi dari kantor masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Viktor berharap momen penandatanganan kesepahaman bersama ini ditanggapi serius oleh seluruh jajaran pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dalam menanggulangi Covid-19 terutama pada tatanan pelaksanaan anggaran agar tidak mengalami kendala dan berjalan sesuai regulasi.

Untuk itu, semua pihak diharapkan dapat menjalankan fungsi dan peran masing-masing agar koordinasi dan pendampingan dapat seiring sejalan secara profesional sehingga persoalan yang mungkin timbul dapat dicegah secara dini serta tidak menjadi kendala di kemudian hari.

Untuk diketahui, Pemkot Kupang telah merasionalisasi APBD sebesar Rp48,5 miliar bagi penanganan medis dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 terhadap sosio-ekonomi masyarakat Kota Kupang, sementara refokusing dan realokasi APBN oleh Pemkot mencapai hampir Rp70 miliar.

Penanganan Covid-19 di Kota Kupang difokuskan pada pencegahan melalui peningkatan infrastruktur ruang isolasi dan peralatan medis yang memadai bagi pasien Covid-19 di RSUD S K Lerik serta pengadaan alat pelindung diri bagi tenaga medis.

Pemkot juga telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan empat Rumah Sakit Second Line yang akan mendukung penanganan medis Covid-19 di wilayah Kota Kupang.

Selain itu, Pemkot Kupang juga terus berupaya dalam mencegah penularan Covid-19 dengan membagikan 150.000 masker bagi masyarakat Kota Kupang yang tetap beraktivitas di tengah pandemi.

Terbaru, Kasus Corona di Amerika Serikat Mencapai 1.324.488, total kematian 79.756 Orang

Untuk penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat, Pemkot Kupang akan membagikan voucher sembako senilai Rp300.000 bagi 23 ribu non KPM selama tiga bulan sejak Mei 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved