Begini Curhatan Ibu ABK WNI yang Tewas lalu Mayatnya Dilarung ke Laut, ini Penjelasan Kemenlu
Dalam hal tersebut, para ABK tersebut berasal dari Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di kapal penangkap ikan Chin
Jajaran Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu ) memberikan penjelasan lebih lanjut terkait anak buah kapal ( ABK ) asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China.
Penjelasan yang dikirimkan Kemenlu melalui siaran pers ini tertanggal 10 Mei 2020.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi (Tribunnews.com)
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kementerian Luar Negeri memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tiga ABK yang bekerja di kapal Long Xing yang berbendera China.
Berikut ini keadaan tiga ABK kapal Long Xing:
1. Almarhum AR, bekerja di kapal Long Xing 608, meninggal pada tanggal 30 Maret 2020, dan jenazahnya telah dilarung pada tanggal 31 Maret 2020.
2. Almarhum AL, bekerja di kapal Long Xing 629, meninggal dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019.
3. Almarhum SP, bekerja di Kapal Long Xing 629, meninggal dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019
Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak kapal dan agen, menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga.
Selain itu, pihak kapal dan agen juga menyatakan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga, tertanggal 30 Maret 2020.
Sementara itu terkait almarhum AL dan SP, keputusan pelarungan jenazah diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan ditakutkan membahayakan awak kapal lainnya.
Demikian informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak perusahaan.
"Saat ini Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI sedang terus melakukan pengecekan dan klarifikasi kebenarannya," seperti disebutkan dalam siaran pers yang dikirimkan Kementerian Luar Negeri.
Kementerian Luar Negeri, melalui KBRI Beijing telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Tiongkok mengenai pelarungan jenazah almarhum AL dan SP.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok menjelaskan bahwa pelarungan (burial at sea) telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional dan sesuai dengan ketentuan ILO.
Kementerian Luar Negeri telah kembali memintakan penegasan ke pihak Tiongkok atas penjelasan ini serta meminta bantuan untuk memastikan semua hak ABK dipenuhi.