Warga Desa Golo Bilas Kabupaten Mabar Pertanyakan BST Salah Sasaran
Warga Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mempertanyakan BST yang dinilai salah sasaran
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Warga Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mempertanyakan Bantuan Langsung Tunai ( BST) yang dinilai salah sasaran.
Pasalnya, terdapat penerima BST yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, tenaga honorer daerah, warga yang bukan berasal dari desa bersangkutan, hingga warga desa yang telah meninggal dunia.
• Bupati Niga Vicon MoU Gubernur, Kajati dan BPK
"Pembagian BST telah dilakukan pada Sabtu (9/5/2020) lalu kepada sebanyak 341 KK dan terdapat sekitar 6 KK yang salah sasaran" kata perwakilan masyarakat Desa Golo Bilas, Ladis Jeharun didampingi rekannya Hendrikus Gaut saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mabar, Senin (11/5/2020) siang.
Ladis dalam kesempatan itu mempertanyakan proses pendataan hingga verifikasi kepada pihak pemerintah desa, namun pihak pemerintah desa mengkonfirmasi hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Sosial Kabupaten Mabar.
• Diaspora Tana Ai Minta Aparat Tindak Tegas Kelompok Pelanggar Protokol dan Maklumat Kapolri
Sehingga, lanjut dia, bersama beberapa warga lainnya ia pun langsung bertemu dengan Kadis Sosial Agusthinus M Mangiradja.
Kadis Sosial Agusthinus M Mangiradja menerima perwakilan masyarakat Desa Golo Bilas didampingi Kepala Desa Golo Bilas, Paulus Nurung pada Senin siang.
Dalam pertemuan itu, Ladis bersama rekannya mempertanyakan bagaimana proses pendataan sehingga terjadi salah sasaran.
"Sistem pendataan akan berdampak pada data pemilu nantinya, kenapa Dinas Sosial, bagaimana orang yang sudah meninggal kok ada. Kenapa tidak ada verifikasi dari dinas. Saya takutnya data juga digunakan untuk pemilu nanti," katanya.
Menurutnya, BST harus tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga ada keadilan dan dapat membantu masyarakat.
Menanggapi pertanyaan warga, Kadis Sosial Agusthinus M Mangiradja mengatakan, para PNS, tenaga kontrak daerah, bukan warga desa sesuai ketentuan tidak bisa mendapatkan BST.
Warga yang telah meninggal pun tidak mendapatkan bantuan, akan tetapi jika memiliki ahli waris bisa mendapatkan BST.
Diakuinya, data tersebut merupakan data yang dikumpulkan pada 2015 lalu, sehingga dirasakan sangat mungkin terjadi kekeliruan. "Itu human eror," ujarnya menjawab pertanyaan warga.
Dijelaskannya, jika ditemukan warga yang tidak seharusnya mendapatkan BST, maka dapat dilakukan pembatalan oleh pihak pemerintah desa.
Selanjutnya, pihak pemerintah desa melakukan musyawarah desa untuk mengusulkan nama pengganti.
"Kalau ada eror nama, nanti diusulkan lagi ke Kemensos dan jika tidak ada nama pengganti maka dana itu akan dikirim kembali ke negara," katanya.