UPDATE Jadwal Cair THR Pensiunan PNS 2020 Tinggal Menghitung Hari, Segini Besarannya

Anda pensiunan PNS? Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020, termasuk pensiunan PNS tinggal hitung hari

Editor: Agustinus Sape
kOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi uang rupiah 

Update Jadwal Cair THR Pensiunan PNS 2020 Tinggal Menghitung Hari, Segini Besarannya 

POS-KUPANG.COM - Anda pensiunan PNS? Bersabar ya. Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020, termasuk pensiunan PNS tinggal menghitung hari.

Meskipun dana banyak dialokasikan untuk menangani wabah virus corona atau Covid-19, pemerintah akan memastikan THR PNS cair pada pekan kedua Mei 2020.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair paling cepat tanggal 13-14 Mei 2020.

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima para PNS nantinya?

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi: 

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved