Pro dan Kontra Hadirnya PT Semen Singa Merah NTT di Luwuk dan Lingko Lolok Manggarai Timur

Ini Keterangan warga Pro dan Kontra Terhadap Hadirnya PT Semen Singa Merah NTT di Kampung Luwuk dan Lingko Lolok

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kampung Lingko Lolok di Desa Satar Punda 

POS-KUPANG.COM | BORONG - Ini Keterangan warga Pro dan Kontra Terhadap Hadirnya PT Semen Singa Merah NTT di Kampung Luwuk dan Lingko Lolok, di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Maksi Rambung, warga Kampung Luwuk yang merupakan salah satu warga yang menolak kehadiran pabrik semen ketika ditemui wartawan di Kampung Luwuk, Kamis (7/5/2020) menegaskan, ia menolak karena lahan masyarakat sangat terbatas dan itu menjadi tumpuhan hidup mereka. Karena masyarakat hanya menggantungkan hidupnya sebagai petani.

Polres TTU Lakukan Penyelidikan Kasus Pembuangan Limbah Medis di Hutan Tutab

"lahan masyarakat sangat terbatas dan itu merupakan tumpuhan hidup masyarakat, karena mereka profesinya petani dan juga tanah warisan ini sebagi alasan yang kuat dan buat saya juga sama karena saya punya lahan disini,"tegas Maksimus.

Maksimus yang juga sebagai koordinator masyarakat yang menolak, juga mengatakan, ia belum pernah melihat seperti apa negosiasi atau lobi dengan masyarakat secara baik.

Menurut Maksimus, sebenarnya dalam pendekatan oleh pihak perusahan lakukan yang sebenarnya, yang baik dan buruk juga disampaikan secara terbuka kepada masyarakat karena pada akhirnya efeknya pada pihak perusahan itu sendiri karena jika suatu waktu ada warga yang menolak maka hasilnya Investasi tidak berguna.

Haru Warga Lamalera Terima Bantuan Sembako Dari Taman Daun

Menurut Maksimus kehadiran perusahan selalu dan tidak membutuhkan masyarakat itu sebab kehadiran perusahan akan membawa kehancuran alam dan budaya. "Saya bicara sesuai dengan pengalaman yang saya alami. Apalagi yang dijanjikan merupakan janji angin surga sementara panasnya neraka tidak pernah disampaikan,"ungkap Maksimus.

Isfridus Sota salah satu warga yang tolak hadirnya perusahan tersebut di Kampung Lolok kepada wartawan, mengatakan, ia menolak karena tanah itu merupakan warisan dari nenek moyang mereka, sehingga ia tidak menjual warisan itu.

Menurutnya, jika ia menjual tanah itu maka ia menjual tanah kenangan dari nenek moyang dan nenek moyang pasti akan marah. Selain itu, jika ia menjual tanah itu anak cucunya nanti tidak punya tanah, apalagi selama ini ia lahir besar di tanah itu dan juga hidup dari tanah itu.

Lebih lanjut saat ditanya apakah sudah mendengar informasi dan sosialisasi bahwa perusahan akan menyediakan lahan baru dan menrelokasi rumah, kata Isfridus, ia hanya mengikuti pertemuan pertama karena ia menolak sehingga dalam musyawarah selanjutnya ia tidak libat sehingga ia tidak tahu.

Sementara itu, Vinsensius Kasim salah satu warga mendukung hadirnya prabrik semen di lokasi Kampung Luwuk menegaskan, ia menerima kehadiran tambang untuk membawah perubahan bagi mereka masyarakat di kampung itu, ia mendukung demi kehidupan generasi yang lebih baik. Sejuh ini selama masa hidupnya ia merupakan seorang petani yang kurang mampu, kehidupanya mereka tidak bahagia sehingga ia tidak ingin generasinya ikut sepertinya.

Ia mengaku, sejak kehadiran perusahan pabrik di Kampung Luwuk itu dirinya merasakan kehidupan yang layak. Ia sudah menerima dana kompenasi dan juga rumah akan direnofasi oleh perusahaan.

"Saya tidak janji-janji, tapi saya mau menikmati kompensasi dan juga renovasi rumah. Selama ini kami hidup susah, anak saya putus sekolah akibat saya kurang mampu,"ungkap Vinsensius.

Ia juga mengaku siap untuk menyerahkan lahanya ke perusahan guna pembangunan pabrik semen di lokasi Kampung Luwuk.

Alo Nambu warga Kampung Luwuk yang juga merupakan warga menerima perusahan itu, juga mengatakan, ia menjual tanah kepada perusahan untuk merubah hidup, sebab selama ini kebutuhan ekonomi mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. Kehadiran perusahan ini sangat menjanjikan untuk kesejshteraan anak cucu mereka.

Anak Moso Bernabas Raba juga menyampaikan hal yang sama. Bernabas menambahkan tanah yang meraka jual itu berupa tanah milik orang lain seperti berita di luar, melainkan tanah milik mereka sendiri. Sehingga mereka berikan kepada perusahan itu merupakan hak mereka, begitu juga bagi yang tidak memberikan juga itu menjadi hak mereka yang menolak.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved