Polres TTU Lakukan Penyelidikan Kasus Pembuangan Limbah Medis di Hutan Tutab
Polres TTU) sudah menerjunkan tim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) terkait kasus pembuangan limbah medis
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Polres Kabupaten Timor Tengah Utara ( Polres TTU) sudah menerjunkan tim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) terkait kasus pembuangan limbah medis di wilayah hutan Tutab, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan.
Kegiatan olah tempat kejadian perkara tersebut merupakan bentuk tidak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya limbah medis yang dibuang di wilayah hutan Tutab tersebut.
Kapolres TTU, AKBP. Nelson Filipe Diaz Quintas mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerja Kasat Reskrim Polres TTU, Jumat (8/5/2020).
• OJK Tidak Potong Laba Bank NTT
Nelson mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim dari Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk bisa melakukan pengecekan di lokasi pembuangan limbah medis tersebut.
"Mereka sudah berjalan untuk melakukan pengecekan untuk ambil sampel limbah medis itu," tegas Nelson.
Selain itu, kata Nelson, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap saksi-saksi terutama siapa orang yang melakukan pembuangan limbah medis tersebut.
• Haru Warga Lamalera Terima Bantuan Sembako Dari Taman Daun
"Supaya kita mengetahui limbah medis tersebut milik rumah sakit mana, sehingga bisa mengerucut pada ruma sakit mana yang sudah membuang limbah medis itu," pungkasnya.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, tumpukan limbah medis yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia kembali ditemukan di wilayah hutan Tutab, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Berdasarkan pantauan, Jumat (8/5/2020), limbah medis tersebut dibuang di lokasi yang selama ini memang dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh pemerintah Kabupaten TTU.
Ada beberapa jenis limba medis yang dibuang dilokasi tempat itu diantaranya botol infus, botol bekas obat cair, dan beberapa jenis obat tablet yang diduga sudah kadaluarsa.
Terpantau pula, sebagian limbah medis sudah dibakar, dan sebagian lagi masih terlihat utuh. Sampai dengan saat ini belum diketahui siapa pemilik limbah medis tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten TTU, Raymundus Sau Fernandes mengungkapkan bahwa, limba medis harusnya dimusnakan dan bukan dibuang di sembarang tempat.
Untuk itu, kata Raymundus, informasi mengenai adanya sampah medis tersebut akan menjadi masukan kepadanya untuk nantinya dikoordinasikan dengan pihak dinas kesehatan dan direktur RSUD Kefamenanu.
"Karena saya belum bisa pastikan apakah itu limbah dari rumah sakit umum atau dari puskesmas. Oleh karena itu saya harus koordinasi dulu," ungkapnya.
Dijelaskannya, memang saat ini incinerator milik pemerintah daerah mengalami kerusakan sehingga pihaknya bekerja sama dengan PT Semen Kupang supaya semua limbah medis diangkut dan dimusnahkan di Kupang.
"Sehingga kalau ada kelalaian dan kalau saya dapat tau siapa yang lakukan itu, maka kita akan tindak tegas, karena tindakan itu diluar aturan yang berlaku," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)