Covid 19

Pemkot Kupang Teken Kerja Sama Dengan RS Second Line Tangani Covid-19

Pemerintah Kota ( Pemkot) Kupang meneken perjanjian kerja sama dengan empat Rumah Sakit (RS) Second Line Covid-19.

Penulis: PosKupang | Editor: Apolonia Matilde
pos kupang
Penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemkot Kupang dan RS Second Line 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Pemerintah Kota ( Pemkot) Kupang meneken perjanjian kerja sama dengan empat Rumah Sakit (RS) Second Line Covid-19, Rabu (6/5).

Pelaksanaan penandatangan perjanjian kerja sama berlangsung di Podium Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kupang sesuai protokol pencegahan penularan Covid-19.

Kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menangani Covid-19 di Kota Kupang.

Pro dan Kontra Hadirnya PT Semen Singa Merah NTT di Luwuk dan Lingko Lolok Manggarai Timur

 

Dukung Penanganan Covid-19, Poltekkes Serahkan Bantuan APD ke RSB Titus Uly

Dalam surat kuasa Walikota Kupang Nomor 004.a/BAG.KS.119/I/2020 tanggal 3 Januari 2020, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati bertindak sebagai pihak pertama dan keempat direktur RS Second Line di Kota Kupang sebagai pihak kedua.

Adapun keempat direktur rumah sakit tersebut, yakni Direktur RSUD SK Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dr. Hery, Sp.B, Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Sp.B, dan Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie.

Polres TTU Lakukan Penyelidikan Kasus Pembuangan Limbah Medis di Hutan Tutab

 

OJK Tidak Potong Laba Bank NTT

Penandatangan dokumen perjanjian kerja sama tersebut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka.

Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan terkait penanganan Covid-19 di Kota Kupang sesuai regulasi yang berlaku.

Sedangkan, ruang lingkup perjanjian, meliputi penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan Covid-19 yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Penetapan Rumah Sakit Second Line Rujukan Kasus Covid-19 sesuai SK Gubernur NTT Nomor 120/KEP/HK/2020.

TERUNGKAP! Kim Jong Un Pemimpin Korea Utara Sengaja Palsukan Kematian untuk Cari Pengkhianat

 

Haru Warga Lamalera Terima Bantuan Sembako Dari Taman Daun

Sementara itu, hal-hal yang diatur di dalam surat perjanjian itu, yakni alur pemeriksaan pasien pada poli Covid-19, alur deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, kegiatan deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, alur pengiriman spesimen dan pelaporan hasil pemeriksaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Kupang, serta alur penanganan Covid-19 di puskesmas

Turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pejabat Pemerintah Kota Kupang, antara lain Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Matheus BL Radjah, Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Kupang Johanes D BBK Assan, dan Pelaksana Harian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Max D Bunganawa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved