Siswa SMA Laporkan Lima Anggota Polisi ke Polres TTU
Padahal dirinya hanya korban salah tangkap yang dilakukan oleh lima oknum polisi tersebut.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Siswi SMA Laporkan Lima Anggota Polisi ke Polres TTU
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Atambua, Eduardus Fouk melaporkan lima anggota polisi ke Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada, Senin (27/4/2020).
Eduardus melaporkan kelima anggota polisi tersebut karena diduga melakukan penganiayaan terhadapnya sampai babak belur. Padahal dirinya hanya korban salah tangkap yang dilakukan oleh lima oknum polisi tersebut.
"Benar tadi malam korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait kepada Pos Kupang, Selasa (28/4/2020).
Viktor mengungkpakan, dirinya merasa prihatin dengan masalah yang dilakukan oleh para penegak hukum tersebut. Menurutnya, hal tersebut sangat mencoreng nama baik dan citra lembaga kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
"Karena apapun alasannya sekalipun misalnya anak ini diduga terlibat, sangat tidak pantas untuk diperlakukan seperti ini," ungkap Viktor yang mendampingi korban.
Viktor mengatakan, tindakan itu bukan sekdar penganiayaan, tapi ini adalah tindakan penyiksaan yang dilarang dalam prkatek-praktek penegakan hukum.
Oleh karena itu, dirinya mendesak Kapolri melalui Kapolda NTT untuk memperhatikan serius perisitiwa ini dengan melakukan pemantauan dan ikut terlibat dalam penegakan hukum atas para anggora yang melakukan tindakan tersebut.
"Dan perisistwa ini harus diproses sampai ke tingkat pengadilan agar benar terwujud nyata kalau negara ini adalah negara hukum yang tidak membeda-bedakan antara rakyat jelata dan anggota polisi yang melanggar hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor. Atas laporan tersebut pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Benar kami telah menerima laporan dari pelapor. Dan kami akan proses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Nelson mengatakan, terkait tuduhan korban bahwa terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota terhadap korban perlu dibuktikan dengan hasil visum yang akan dirilis secara resmi oleh pihak medis.
Sesuai informasi yang telah berhasil dihimpun, kata Nelson, tidak ditemukan adanya kekerasan pada tubuh korban seperti yang digambarkan oleh korban yang menyebut terjadi penganiayaan pada tubuhnya.
Menurutnya, anggotanya yang melakukan pengejaran terhadap korban juga mengalami luka pada bagian kaki, karena sebelumnya korban sempat melarikan diri saat hendak dipertemukan dengan tiga orang terduga pelaku lainnya.
Meski begitu, tegas Nelson, pihaknya menghargai laporan korban dan akan membuktikannya dengan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang saat itu diduga terlibat dalam aksi pengrusakan motor dinas dan aksi pelemparan, pengejaran terhadap anggota Babinkamtibmas desa setempat.
• Update Covid-19 di NTT: Masyarakat Harus Waspada Tren OTG Meningkat
• Pengemudi Truk Surabaya-Maumere Menolak Dikarantina & Diangkut Pakai Ambulans Covid-19
"Jadi apabila korban memang betul-betul merupakan korban salah tangkap, seperti yang dilaporkan, maka kami akan menindak anggota yang melakukan tindakan salah dan menjatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tetapi sebaliknya jika itu hanyalah tuduhan tanpa bukti, maka pihaknya akan menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Edo Laporkan Oknum Polisi
Sebelumnya, pada peristiwa berbeda, Korban Edo Mense (25) resmi melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (13/4/2020).
Pemuda bernama lengkap Ignasius Didimus Loyola Mense ini melaporkan oknum polisi berinisial D beserta beberapa rekannya atas dugaan penganiyaan hingga mengakibatkan dirinya mendapat luka di tubuhnya pada Sabtu (11/4/2020) malam.
Edo Mense merupakan warga Jln Wisata Wae Kesambi Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Laporan Edo Mense diterima di Polres Mabar dengan nomor laporan polisi LP : STTLP/IV/2020/NTT/Res Mabar pukul 12.30 Wita.
Dalam laporannya, Edo mengaku mengaku mendapatkan penganiayaan di Pendopo stan milik Barnabas, kompleks SMA 1, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
Korban selanjutnya menjalani Visum Et Repertum di Puskesmas Labuan Bajo pada Senin siang ditemani beberapa anggota polisi.
Penasehat hukum korban, Marsel Nagus Ahang, SH ditemui awak media mengatakan, pihaknya melaporkan oknum polisi berinisial D beserta rekannya karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan hingga kliennya mengalami sejumlah luka.
"Kami secara resmi telah melaporkan (kasus) penganiayaan," katanya saat ditemui di Puskesmas Labuan Bajo.
Menurutnya, kliennya mendapatkan penganiayaan berupa pemukulan dan tendangan.
"Menendang dua kali di dada dan pemukulan di pelipis kanan," jelasnya.
Diakuinya, pemukulan terhadap korban dilakukan di 2 tempat berbeda yakni di TKP pertama di Pendopo dan selanjutnya korban dibawa ke Mapolres Mabar dan mendapatkan penganiayaan berupa pemukulan.
Sementara itu, korban Edo Mense terlihat tidak banyak bicara saat dibawa menggunakan mobil polisi untuk menjalani visum.
Mengenakan baju hitam dipadu celana panjang, Edo Mense yang ditemani kuasa hukumnya tampak tenang menjalani visum, walaupun mukanya masih terlihat bengkak.
Edo Mense yang mendapatkan 2 jahitan di pelipis kanan usai menjalani visum, langsung kembali ke Mapolres Mabar untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kapolres Mabar Mabar AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si hingga berita ini ditulis pukul 15.30 Wita, belum berhasil dikonfirmasi.
Diketahui Kapolres Mabar Mabar AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si hingga saat ini masih menjalani vidcon di Mapolres Mabar.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diduga dianiaya sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polres Mabar.
Kejadian naas itu terjadi Sabtu (11/4/2020) malam di Pendopo yang berada samping SMA Stella Maris Labuan Bajo.
Kelompok pemuda tersebut merupakan warga Kabupaten Mabar yang baru datang dari Bali menggunakan kapal Feri.
Saat tiba di Labuan Bajo, mereka ditolak oleh keluarga mereka yang tinggal di Labuan Bajo. "Mereka (keluarga) tidak terima. Kira kami bawa Covid-19," kata salah satu korban, Evan (21), saat ditemui di Mapolres Manggarai Barat, Minggu (12/4/2020) siang.
Saat diwawancarai, Evan didampingi kedua rekannya yakni Faris (21) dan Sandro (20). Evan mangaku ia bersama 6 rekannya yakni Faris (21), Sandro (20), Afri, Rilus, Wawan dan Digo datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 20.00 Wita untuk makan malam.
Saat tiba, mereka bertemu dengan rekannya Edo Mense (25) dan Rasdi. Rasdi juga diketahui baru saja tiba di Labuan Bajo dari Bali menggunakan kapal laut.
Evan bersama sejumlah rekannya yang ditolak keluarga, memilih bertahan di pendopo hingga Minggu pagi untuk melanjutkan perjalanan ke desa masing-masing.
Saat bersama, mereka juga sempat menenggak miras jenis sopi sebanyak 2 botol. Sekitar pukul 22.00 Wita, beberapa anggota kepolisian dari Polres Mabar datang ke lokasi untuk mengimbau sekaligus meminta mereka membubarkan diri.
Evan bersama rekannya paham terkait Social dan physical Distancing yang harus dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona, namun mereka tak berdaya saat ditolak para keluarga.
Rekannya pun menjelaskan kepada polisi bahwa mereka baru saja tiba di Labuan Bajo dan telah mengikuti protokol kesehatan yang ada.
Namun demikian, terdapat ulah oknum polisi yang memaki mereka menggunakan bahasa daerah Manggarai.
Karena tidak terima, seorang pemuda bertanya kenapa mereka dimaki sehingga terjadi adu mulut hingga berujung penganiayaan terhadap Evan dan rekannya.
"Setelah itu kami ditendang, baju saya sampai robek. Teman saya luka. 3 orang luka parah, hingga saat ini belum dirawat., 1 teman dipukul di sini (Mapolres Mabar)," katanya diamini sejumlah rekannya.
Evan dan rekannya pun digelandang ke Mapolres Mabar untuk diamankan, selanjutnya dibawa ke Posko Covid-19 tingkat kabupaten di kantor Bupati, namun mereka ditolak.
"Jam 2 dinihari kami ke pendopo lagi. Karena tidak ada karantina, ke kantor pemda, tapi tidak diterima," jelasnya.
Sementara itu, Edo Mense (25) dikesempatan yang sama sangat menyayangkan tindakan oknum polisi yang memaki dan melakukan penganiayaan terhadap mereka.
Menurutnya, para pemuda yang ditolak keluarga mereka di Labuan Bajo hanya ingin beristirahat di tempat itu dan selanjutnya akan melaksanakan perjalanan ke daerah masing-masing.
"Saya bilang, kalau mau larang orang atau menyuruh orang pergi gunakan prosedur yang baik," katanya.
Setelah itu, sempat terjadi adu mulut hingga akhirnya Edo dipikul oleh oknum polisi. Saat digelandang ke Mapolres Mabar, Edo mengaku masih mendapatkan penganiayaan oleh sejumlah polisi di pos penjagaan.
"Lalu saya dibawa ke polres, saya sampai di sini ditanya jadi saya jawab saja sesuai pertanyaan mereka, mereka tensi langsung hantam, kiri kanan saya kena pukulan, ada yang pakai seragam ada yang tidak. Sampai ada polisi yang naik meja tendang saya pakai sepatu saat saya ada duduk di kursi. Saya tidak lawan," ungkapnya.
Pihaknya pun meminta pertanggungjawaban perbuatan oknum kepolisian yang telah memaki serta melakukan penganiayaan kepada ia dan sejumlah rekannya. "Kami sangat dirugikan," katanya.
Sementara itu, bapak kandung Edo Mense sekaligus paman salah satu korban bernama Rasdi, Siprianus Mense, juga menyayangkan peristiwa yang menimpa anak dan keponakannya.
Pihaknya pun berharap penyelesaian masalah tersebut dapat dimediasi dengan baik dan prosesnya pun dapat disampaikan kepada publik.
"Oknum (polisi) yang tadi malam harus hadir minta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya dan bagaimana biaya medis," katanya.
Dikesempatan yang sama, seorang keluarga korban yang enggan namanya ditulis juga berharap kepada kepolisian agar menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ayah korban di kampung minta korban disembuhkan secara fisik dan mental. Dan mereka minta Kepolisian secara terbuka meminta maaf kepada keluarga korban dan publik," katanya saat ditemui di Mapolres Mabar.
Pihaknya pun berharap agar hasil dari mediasi damai juga disampaikan melalui media masa.
Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa dan menindak tegas oknum petugas yang terindikasi melakukan tindakan arogan saat membubarkan sejumlah pemuda pada Sabtu (11/4/2020) lalu.
Hal tersebut disampaikannya dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Minggu (12/4/2020) pukul 20.09 Wita.
"Menindaklanjuti laporan yang telah beredar di masyarakat bahwa adanya indikasi tindakan arogan oleh oknum petugas maka Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat telah memerintahkan Seksi Propam Polres Manggarai Barat untuk memeriksa dan menindak tegas oknum petugas tersebut," katanya.
Kronologis kejadian, pada Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita piket call center 110 mendapat telepon pengaduan dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang
berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi di Pendopo depan SMK Stella Maris, Labuan Bajo.
Selanjutnya, petugas yang turun sudah dibekali informasi tentang imbauan Pemerintah Pusat, Maklumat Kapolri dan anjuran Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Piket Penjagaan Polres Manggarai Barat selanjutnya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sesampainya di sana, didapati sekelompok pemuda sedang duduk berkumpul sebanyak 9 orang sambil mengkonsumsi Miras jenis Sopi.
Kemudian setibanya Petugas Piket Penjagaan dan anggota Dalmas di TKP maka langsung ditegur para pemuda tersebut, namun karena teguran petugas tersebut tidak diindahkan bahkan adanya perlawanan sehingga Petugas Piket Penjagaan bersama anggota Dalmas mengambil tindakan tegas berupa upaya paksa kepada sekelompok pemuda tersebut dan membawa kelompok pemuda tersebut untuk diperiksa di Mapolres Manggarai Barat.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok pemuda tersebut mengakui, saat kejadian itu tengah mengonsumsi miras.
"Mereka mengakui bahwa dari ke-9 orang tersebut, 8 orang baru tiba di Labuan Bajo pada tanggal 11 April 2020 menggunakan kapal Ferry, di mana 6 orang menempuh jalur darat dari Bali, dari Surabaya 1 orang, dan dari Lombok-Mataram 1 orang," jelasnya.
Sementara itu, hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Manggarai Barat diputuskan, para Pemuda tersebut akan diinapkan di Rumah Karantina yang disediakan oleh Pemda Manggarai Barat.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mentaati protokol dan anjuran pemerintah untuk menerapkan Physical Distancing, tidak berkumpul atau membuat keramaian, tetap tinggal di rumah, selalu memakai masker ketika terpaksa harus keluar rumah, serta rutin mencuci tangan menggunakan sabun.
"Diimbau kepada masyarakat, di masa seperti ini untuk tetap tenang, jangan mudah Terprovokasi, dan mendukung berbagai upaya pemerintah pusat hingga daerah serta aparat keamanan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)