Sebelum 30 April, WP Dapat Manfaatkan Relaksasi Pelaporan Secara Online
Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan saluran elektronik bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan relaksasi penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
"Sayangnya, fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan). Fasilitas juga tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020," terangnya.
Luqman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meringankan wajib pajak. “Berbagai relaksasi administrasi yang diberikan DJP ditujukan untuk memberikan kepastian dan meringankan beban kepatuhan (cost of compliance) di tengah adanya pandemi Covid-19. Pada saat yang sama, DJP berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik,” tutur Luqman.
Ketentuan relaksasi yang terakhir dalam hal penelitian SPT, yakni wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Pembetulan atau dokumen kelengkapan SPT Pembetulan tidak sesuai dengan ketentuan melebihi 30 Juni 2020, maka SPT dianggap tidak disampaikan.
• Tanaman Padi di Lewa Dimusnahkan, DPRD Sumba Timur Pantau Lokasi, ini Liputannya
Luqman juga menjelaskan bahwa KPP Pratama Kupang siap membantu wajib pajak di masa-masa akhir batas pelaporan. “Wajib pajak tidak perlu khawatir, KPP Pratama Kupang siap sedia membantu wajib pajak sampai batas akhir pelaporan, wajib pajak bisa menggunakan Layanan Pesan Tertulis dengan WhatsApp yang sudah kami sebarkan di berbagai kanal informasi,” jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).
