Sebelum 30 April, WP Dapat Manfaatkan Relaksasi Pelaporan Secara Online
Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan saluran elektronik bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan relaksasi penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan saluran elektronik bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan relaksasi penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2019 sebelum 30 April 2020.
Hal ini disampaikan DJP dalam Siaran Pers No.SP-16/2020 berjudul ‘Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019’ yang dipublikasikan pada beberapa waktu lalu. Relaksasi diberikan untuk meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT tahunan di tengah adanya pandemi Covid-19.
Sebelum aplikasi relaksasi SPT tersedia di laman DJP Online, wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui surat elektronik, jasa ekspedisi dan pos kepada KPP terdaftar. Dengan tersedianya layanan di DJP Online maka otoritas tidak akan menerima permohonan yang diajukan via email dan jasa pos.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim kepada POS-KUPANG.COM, di Kupang, Selasa (28/4/2020) menyatakan modul permohonan sudah tersedia online. “Modul pemberitahuan itu sudah tersedia pada menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Dengan demikian, pengajuan pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik atau online,” ujar Luqman.
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06 /PJ/2020 tertanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Pertama, penandatanganan SPT tahunan PPh. Kedua, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Ketiga, tata cara penyampaian SPT tahunan PPh. Keempat, penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT tahunan PPh. Kelima, penelitian SPT tahunan PPh yang dilakukan oleh DJP.
Khusus, untuk ketentuan penandatanganan SPT tahunan PPh, dalam beleid itu ditegaskan penandatanganan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ini sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Tanda tangan digital dapat dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan DJP.
Sertifikat elektronik dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menandatangani SPT tahunan PPh dengan ketentuan bahwa sertifikat elektronik tersebut diterbitkan oleh DJP atau Penyelenggara Sertifikat Elektronik sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penyediaan layanan penyelenggara sertifikat elektronik.
Selanjutnya, terkait dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan orang pribadi yang seharusnya adalah 31 Maret 2020 diberikan kelonggaran menjadi 30 April 2020. Sementara SPT Tahunan Badan tetap 30 April 2020.
Terkait dengan tata cara pelaporan, DJP sudah memberhentikan layanan tatap muka sehingga pelaporan SPT bisa melalui e-Filing, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. BPS akan diterbitkan sesuai dengan tanggal SPT diterima lengkap.
Relaksasi yang ketiga yaitu DJP mengatur penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT tahunan PPh.
Bagi wajib pajak badan, lanjutnya, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Sementara, katanya, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Namun, dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Penyampaian dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.