Pencabulan Gadis di Manggarai Barat

Polisi Buru Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Labuan Bajo yang Dicabuli di Bukit Cinta

Pihak Polres Manggarai Barat (Mabar) tengah melakukan pemburuan terhadap pelaku pencabulan gadis 13 tahun

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (27/4/2020). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Polres Manggarai Barat (Mabar) tengah melakukan pemburuan terhadap pelaku pencabulan gadis 13 tahun yang dicabuli di sebuah tempat bernama Bukit Cinta di daerah itu.

Korban dalam kasus ini yakni R (13), warga Labuan Bajo yang dicabuli Bayu (27) pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu malam oleh keluarga korban dan saat ini dalam tahap penyelidikan.

BREAKING NEWS: Gadis 13 Tahun di Labuan Bajo Dicabuli di Bukit Cinta

"Saat ini penanganan perkara dalam tahap penyelidikan nomor : SP Lidik /80/IV/2020/ Sat Reskrim tanggal 26 April 2020," jelasnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku diduga telah melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Pelaku diduga telah bersembunyi atau melarikan diri dan sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Mabar," tegasnya.

Akibat Pandemi Covid-19, Herman Pance Warga Matim di PHK

Sementara itu, usai melakukan pemeriksaan awal, korban selanjutnya menjalani Visum Et Repertum.

Pihaknya pun telah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai saksi petunjuk dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, nasib naas dialami R, warga Labuan Bajo Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang dicabuli di sebuah tempat bernama Bukit Cinta di daerah itu.

Gadis 13 tahun itu dicabuli seorang pria dewasa bernama Bayu (27) pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Bayu yang bertempat tinggal di sebuah kos di Labuan Bajo itu, mencabuli korban secara paksa dan mengancam korban dengan kunci motor yang ditodong ke leher korban.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (28/4/2020).

"Korban dipaksa oleh pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan, sehingga korban ketakutan dan pasrah saja demi keselamatan dirinya," katanya.

Kronologis kejadian, lanjut Iptu Ridwan, pelaku yang merupakan kenalan dari korban mengajak korban ke luar rumah untuk menuju sebuah kosan untuk sebuah kegiatan bersama sejumlah rekannya.

Selanjutnya, pelaku meminta izin kepada kakak laki-laki korban dan berjanji akan mengantar korban kembali ke rumah sebelum pukul 21.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved