Di Tengah Pandemi Covid-19, Dishub Kota Kupang Tetap Berlakukan Retribusi
Meski tengah menghadapi pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan Kota Kupang tetap menarik retribusi bagi angkutan umum
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Meski tengah menghadapi pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan Kota Kupang tetap menarik retribusi bagi angkutan umum. Pemberlakuan kembali penarikan tersebut sudah berlangsung selama dua hari setelah satu bulan tidak dilakukan operasi karena Covid-19. Penarikan retribusi tersebut diberlakukan untuk angkutan umum, parkiran, dan uji KIR di terminal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadinus Mere mengungkapkan, penarikan retribusi kembali diberlakukan karena angkutan umum sudah mulai beroperasi.
• Pemkab Ende Tutup Akses Jalan Darat, Dinas Perhubungan Sikka Ambil Langkah Ini
"Kecuali mau tarik dari dalam garasi, itu kan tidak mungkin. Tapi kalo dia beroperasi menggunakan jasa pemerintah ya kita wajibkan mereka untuk bayar," jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2020).
Ia mengakui bahwa keputusan tersebut mungkin memberatkan beberapa pihak. Menurutnya, apa yang dilakukan sekarang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
• Kapolres Nagekeo Imbau Warga Wajib Pakai Masker
Adapun besaran retribusi yang ditarik oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Kota Kupang Tellendmark Daud.
"Retribusi itu pemberian pelayanan. Pemerintah memberikan layanan, maka yang menerima layanan membayar. Kan ada pelayanan, kecuali di terminal tidak memberi pelayanan" kata Tellend.
Lanjut Tellend, jika pemilik angkutan memiliki pertimbangan tersendiri karena pemasukan menurun dan keberatan untuk membayar retribusi, maka pemilik angkutan harus membuat surat kepada dinas agar kiranya dinas dapat melakukan survei dan melihat pertimbangan-pertimbangan tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)