Bupati Belu Surati Pimpinan Bank, Ini Penjelasan Pemimpin Cabang BRI Atambua

Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H terhadap pimpinan Bank dan Lembaga Keuangan (LK) Non Bank yang ada di Kabupaten Belu

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Bupati Belu Surati Pimpinan Bank, Ini Penjelasan Pemimpin Cabang BRI Atambua
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Bupati Belu, Willybrodus Lay

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA---Ini yang dilakukan Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H terhadap pimpinan Bank dan Lembaga Keuangan (LK) Non Bank yang ada di Kabupaten Belu, NTT perihal permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Surat tertanggal 21 April 2020 dengan Nomor: EK.500/22/A/IV/2020 itu ditujukan kepada 18 Pimpinan Bank dan LK Non Bank yang ada di Kabupaten Belu.

Pemkab Manggarai Belum Punya Data Warga Korban PHK, Teo: Akan Pendataan Lebih Lanjut

Dalam surat itu, Bupati Willy Lay meminta Pimpinan Bank dan LK Non Bank di Kabupaten Belu agar melakukan upaya kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi berupa kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Bupati meminta Pimpinan Bank, LK Non Bank dan Perusahaan Pembiayaan membantu para debitur menawarkan skema restrukturisasi kredit yang tepat melalui penilaian kualitas aset berdasarkan peraturan OJK seperti, penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit hingga satu tahun, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Pasien PDP Meninggal Dunia, 2 Warga SBD Positif Corona

Pemimpin Cabang BRl Atambua, Stefanus Juarto ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (29/4/2020) mengenai surat tersebut mengaku, BRI sudah menerima. Bahkan ada dua surat yang sama, masing-masing dari Bupati Belu dan DPRD Belu.

Stefanus mengatakan, pemberian keringanan angsuran pinjaman telah dilakukan BRI sejak bulan Maret 2020 dan BRI merasa hal itu merupakan kewajiban.

"Kami sudah melaksanakan sejak bulan lalu. Kami melaksanakan karena merasa berkewajiban. Terima kasih, Pemda telah memberikan himbauan kepada kami", kata Stefanus.

Menurut Stefanus, dengan adanya penyebaran virus Corona di Indonesia sangat berpengaruh terhadap perekonomian dan juga dunia usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah sudah memberikan beberapa stimulus untuk mempertahankan kondisi ekonomi dan juga memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat.

Dalam himbauannya pemerintah juga akan memberikan keringanan angsuran pinjaman berupa pengurangan bunga pinjaman, penambahan jangka waktu angsuran maupun kebijakan lainnya.

Di Kabupaten Belu, pemerintah daerah juga menyampaian himbauan kepada seluruh perbankan untuk memberikan keringanan kepada debiturnya yang terdampak virus corona.

Menyikapi hal tersebut, Stefanus selaku Pemimpin Cabang BRI Atambua telah menyampaikan bahwa kebijaksanaan pemberian keringanan angsuran pinjaman telah diberikan kepada para debiturnya sejak akhir bulan maret 2020, sesuai himbauan dari OJK.

Pemberian keringanan ini tentu tidak sama antara debitur yang satu dengan lainnya, akan disesuaikan dengan kondisi masing masing usaha dari debitur tersebut. Pemberian keringan bukan berarti membebaskan kewajiban dari debitur namun bersifat penundaan kewajiban.

"Pemberian keringanan bukan berarti membebaskan kewajiban dari para debitur namun bersifat penundaan kewajiban mereka. Jadi nanti kalau usaha mereka sudah membaik maka kewajiban yang tertunda harus dibayar kembali", jelas Stefanus.

Katanya, sampai saat ini, BRI Cabang Atambua telah memberikan keringanan kepada 107 orang di kantor cabang dengan total kredit Rp.153 M, sedangkan peminjam di BRI Unit sebanyak 635 orang dengan total Rp.321 M.

Jumlah tersebut akan bertambah terus karena masih banyak debitur yang dokumen pengajuannya masih dalam proses penyelesaian putusan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved